Page 275 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 275
KFC Indonesia menempatkan hubungan kerja yang considers constructive labor relations to be an essential
konstruktif sebagai elemen penting dalam menciptakan element in maintaining a stable and equitable working
lingkungan kerja yang stabil dan berkeadilan. environment.
Seluruh karyawan Perseroan terikat dalam Perjanjian Kerja All Company employees are bound by individual
yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. employment agreements that regulate the respective
Di samping itu, Perseroan juga memberlakukan Perjanjian rights and obligations of both parties. In addition, the
Kerja Bersama (PKB) yang disepakati antara manajemen Company enforces a Collective Labor Agreement (CLA)
dan Serikat Pekerja sebagai perwakilan karyawan. PKB that has been mutually agreed upon by management and
tersebut menjadi acuan hukum utama dalam pengaturan the labor union representing employees. This agreement
ketenagakerjaan di lingkungan Perseroan. serves as the primary legal framework for employment
arrangements within the Company.
PKB Perseroan disusun berdasarkan Undang-Undang The Company’s CLA is developed in accordance with Law
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, No. 13 of 2003 on Manpower, particularly Articles 116
khususnya Pasal 116 sampai dengan Pasal 135, serta to 135, and Minister of Manpower Regulation No. 28 of
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014. 2014. The negotiation process for the CLA of PT Fast Food
Proses perundingan PKB PT Fast Food Indonesia Tbk. Indonesia Tbk. involved the Fast Food Indonesia Labor
dilakukan bersama Serikat Pekerja Fast Food Indonesia Union (SPFFI), which holds membership representing 50%
(SPFFI), yang memiliki tingkat keanggotaan sebesar 50% + 1 of the total workforce and as such, meets the regulatory
+ 1 dari total karyawan, sehingga memenuhi ketentuan requirements for representation.
representasi dalam perundingan.
Jumlah anggota SPFFI tercatat sebanyak 9.153 orang SPFFI membership is recorded at 9,153 employees,
atau setara dengan 78,47% dari total 11.664 karyawan equivalent to 78.47% of the Company’s total active
aktif Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan workforce of 11,664 employees, in line with applicable
perundang-undangan yang berlaku. regulations.
Ketentuan PKB berlaku bagi seluruh karyawan Perseroan, The provisions of the CLA apply to all Company employees,
termasuk karyawan yang tidak tergabung dalam SPFFI. including those who are not members of SPFFI. This
Penerapan tersebut dimaksudkan untuk memastikan ensures equal treatment and legal certainty across the
perlakuan yang setara serta kepastian hukum dalam workforce.
hubungan kerja.
Perseroan tidak membedakan kondisi kerja maupun The Company does not differentiate working conditions or
persyaratan kerja bagi seluruh karyawan, dengan employment terms among employees, with employment
pelaksanaan hubungan kerja yang mengacu pada practices implemented in accordance with the Collective
ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Labor Agreement (CLA) agreed with the Fast Food
disepakati dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia Indonesia Labor Union and applicable labor regulations.
serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
yang berlaku.
Sebagai pelengkap mekanisme hubungan industrial, To further support industrial relations, the Company has
Perseroan juga membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit established a Bipartite Cooperation Institution composed
yang terdiri dari perwakilan manajemen dan Serikat of representatives from management and the labor
Pekerja. Lembaga ini berperan sebagai forum komunikasi union. This forum facilitates communication, evaluation
dan evaluasi terhadap isu ketenagakerjaan serta of employment matters, and decision-making through
pengambilan keputusan melalui musyawarah. deliberation.
Melalui penerapan PKB dan mekanisme kerja sama bipartit Through the consistent implementation of the CLA
tersebut, Perseroan secara konsisten menjaga hubungan and bipartite cooperation mechanisms, the Company
industrial yang sehat dan berkelanjutan guna mendukung continues to maintain sound and sustainable industrial
PT Fast Food Indonesia Tbk | Annual Report 2025 273

