Page 275 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 275

KFC Indonesia  menempatkan  hubungan  kerja yang   considers constructive labor relations to be an essential
               konstruktif sebagai  elemen  penting dalam menciptakan   element  in  maintaining a  stable  and equitable  working
               lingkungan kerja yang stabil dan berkeadilan.      environment.

               Seluruh karyawan Perseroan terikat dalam Perjanjian Kerja   All  Company employees are  bound  by  individual
               yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.   employment agreements  that  regulate  the respective
               Di samping itu, Perseroan juga memberlakukan Perjanjian   rights and obligations of both  parties.  In  addition, the
               Kerja Bersama (PKB) yang disepakati antara manajemen   Company  enforces a  Collective  Labor Agreement  (CLA)
               dan Serikat Pekerja sebagai perwakilan  karyawan.  PKB   that has been mutually agreed upon by management and
               tersebut menjadi acuan hukum utama dalam pengaturan   the labor union representing employees. This agreement
               ketenagakerjaan di lingkungan Perseroan.           serves as the primary legal framework for employment
                                                                  arrangements within the Company.

               PKB  Perseroan  disusun berdasarkan  Undang-Undang   The Company’s CLA is developed in accordance with Law
               Nomor 13  Tahun 2003  tentang  Ketenagakerjaan,    No. 13 of 2003 on Manpower, particularly Articles 116
               khususnya Pasal 116 sampai dengan  Pasal  135, serta   to  135,  and Minister of Manpower Regulation  No.  28  of
               Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.   2014. The negotiation process for the CLA of PT Fast Food
               Proses  perundingan PKB  PT Fast Food  Indonesia  Tbk.   Indonesia  Tbk.  involved the Fast  Food Indonesia  Labor
               dilakukan bersama Serikat Pekerja Fast Food  Indonesia   Union (SPFFI), which holds membership representing 50%
               (SPFFI), yang memiliki tingkat keanggotaan sebesar 50%   + 1 of the total workforce and as such, meets the regulatory
               + 1  dari  total  karyawan,  sehingga  memenuhi  ketentuan   requirements for representation.
               representasi dalam perundingan.

               Jumlah  anggota SPFFI  tercatat sebanyak  9.153  orang   SPFFI  membership  is recorded at 9,153 employees,
               atau  setara  dengan  78,47% dari  total  11.664  karyawan   equivalent to 78.47%  of the Company’s  total  active
               aktif  Perseroan,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan   workforce of 11,664 employees,  in line with applicable
               perundang-undangan yang berlaku.                   regulations.

               Ketentuan PKB berlaku bagi seluruh karyawan Perseroan,   The provisions of the CLA apply to all Company employees,
               termasuk  karyawan  yang tidak  tergabung  dalam  SPFFI.   including  those who are not members  of SPFFI.  This
               Penerapan  tersebut  dimaksudkan  untuk memastikan   ensures equal  treatment and legal certainty  across the
               perlakuan yang  setara  serta  kepastian hukum dalam   workforce.
               hubungan kerja.

               Perseroan tidak membedakan kondisi kerja maupun    The Company does not differentiate working conditions or
               persyaratan  kerja  bagi seluruh karyawan,  dengan   employment terms  among employees, with  employment
               pelaksanaan hubungan  kerja  yang mengacu  pada    practices implemented in accordance with the Collective
               ketentuan  dalam  Perjanjian Kerja  Bersama  (PKB)  yang   Labor Agreement  (CLA) agreed  with the Fast  Food
               disepakati  dengan  Serikat  Pekerja  Fast  Food Indonesia   Indonesia Labor Union and applicable labor regulations.
               serta  peraturan  perundang-undangan  ketenagakerjaan
               yang berlaku.

               Sebagai pelengkap  mekanisme hubungan  industrial,   To further support industrial relations, the Company has
               Perseroan juga membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit   established a Bipartite Cooperation Institution composed
               yang terdiri dari perwakilan  manajemen  dan Serikat   of representatives from management  and the labor
               Pekerja. Lembaga ini berperan sebagai forum komunikasi   union.  This forum facilitates communication,  evaluation
               dan evaluasi terhadap  isu ketenagakerjaan serta   of  employment matters,  and decision-making  through
               pengambilan keputusan melalui musyawarah.          deliberation.

               Melalui penerapan PKB dan mekanisme kerja sama bipartit   Through  the consistent  implementation  of the CLA
               tersebut, Perseroan secara konsisten menjaga hubungan   and bipartite cooperation  mechanisms,  the Company
               industrial yang sehat dan berkelanjutan guna mendukung   continues  to maintain sound  and sustainable industrial




                                                 PT Fast Food Indonesia Tbk | Annual Report 2025              273
   270   271   272   273   274   275   276   277   278   279   280