Page 276 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 276

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
                                    Corporate Social Responsibility and Environmental Responsibility














        kesejahteraan  karyawan   dan    keberlangsungan   relations that support employee welfare and operational
        operasional.                                       continuity.

        Hubungan Industrial                                Industrial Relation
        Pengelolaan  hubungan   industrial  di  Perseroan  The Company manages its  industrial relations by
        dilaksanakan  dengan  menekankan   keseimbangan    emphasizing a balanced approach among employees, the
        kepentingan  antara  karyawan, Serikat Pekerja, dan   labor union,  and the  Government as the  regulator.  This
        Pemerintah  sebagai  regulator.  Pendekatan  ini bertujuan   approach  is intended  to foster  harmonious,  productive,
        untuk menciptakan hubungan  kerja  yang harmonis,   and mutually supportive working relationships.
        produktif, dan saling mendukung.

        Hubungan  industrial yang diterapkan berlandaskan   Industrial relations within the  Company  are guided  by
        prinsip  keterbukaan, penghormatan terhadap  hak dan   principles  of transparency, respect  for the rights and
        kewajiban  masing-masing pihak,  serta  penguatan  kerja   obligations of each party, and sustained cooperation. These
        sama  yang berkelanjutan. Prinsip-prinsip  tersebut   principles  serve as  the reference for maintaining stable
        menjadi acuan dalam menjaga stabilitas hubungan kerja   labor relations and a conducive working environment.
        dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

        Dalam implementasinya, Perseroan menjalin komunikasi   In practice,  the  Company  maintains open  and effective
        yang terbuka dan efektif dengan karyawan serta Serikat   communication  with employees and the labor union  to
        Pekerja untuk memastikan pemahaman  yang selaras   ensure alignment in understanding employment policies,
        mengenai kebijakan ketenagakerjaan, sistem remunerasi,   remuneration  systems,  and  other matters  affecting
        dan  aspek  lain  yang  berdampak  pada  kesejahteraan   employee welfare. The Company also actively coordinates
        karyawan.  Perseroan juga berkoordinasi secara aktif   with the Government to ensure compliance with manpower
        dengan  Pemerintah  guna memastikan  kepatuhan     regulations and to support the implementation of policies
        terhadap  ketentuan ketenagakerjaan serta  mendukung   in accordance with applicable laws.
        pelaksanaan kebijakan sesuai dengan  peraturan  yang
        berlaku.

        Kebijakan Terkait Pelecehan Seksual                Policy regarding Sexual Harassment
        Pengaturan mengenai pencegahan  dan penanganan     The regulation on the prevention and handling of sexual
        pelecehan  seksual di Perseroan merupakan  bagian   harassment within the Company  forms part  of the
        dari  kebijakan  ketenagakerjaan  yang diatur dalam  PKB.   employment policies stipulated  in the CLA.  This policy
        Kebijakan ini menjadi dasar dalam menjaga etika, disiplin,   serves  as  a  basis  for maintaining ethics, discipline,  and
        dan profesionalisme di lingkungan kerja.           professionalism in the workplace.

        Ketentuan sanksi atas tindakan asusila tercantum dalam   Sanctions related to acts of immorality are stipulated in
        Pasal  77 Daftar Pelanggaran  dan Sanksi, huruf  B pada   Article 77 of the List of Violations and Sanctions, letter B
        Tabel Pelanggaran Sifat Keadaan Mendesak (Tabel 2) poin   of the Urgent Nature Violations Table (Table 2) point 11.
        11. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa tindakan   The provision states  that  acts  of immorality  committed
        asusila  yang dilakukan  di  lingkungan  kerja  maupun di   within the workplace or outside the Company while still
        luar lingkungan  Perseroan dengan masih  menggunakan   using  Company attributes are subject  to termination  of
        atribut Perusahaan dikenakan sanksi berupa Pemutusan   employment.
        Hubungan Kerja (PHK).

        Kebijakan Pensiun                                  Retirement Policy
        Pengelolaan  hubungan  kerja di Perseroan mencakup   The  Company’s employment management  includes  the
        pengaturan  usia  pensiun  karyawan  yang ditetapkan   determination of the employee retirement age, which is set
        pada 55 tahun. Ketentuan  ini berlaku sebagai bagian   at 55 years. This provision is applied consistently as part
        dari kebijakan  ketenagakerjaan yang dijalankan secara   of the Company’s manpower policies.
        konsisten.






        274                              PT Fast Food Indonesia Tbk | Laporan Tahunan 2025
   271   272   273   274   275   276   277   278   279   280   281