Page 253 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 253
MENCIPTAKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS
CREATING QUALITY HUMAN RESOURCES
Seluruh ketentuan ini tercantum dalam kontrak All these regulations are outlined in a collective
kerja bersama yang telah dipahami, disepakati, dan employment contract, which is fully understood, agreed
ditandatangani oleh karyawan serta manajemen upon, and signed by both employees and KFC Indonesia’s
KFC Indonesia. Dengan adanya peraturan yang jelas management. By maintaining clear and transparent
dan transparan, Perseroan berkomitmen untuk terus policies, the company remains committed to fostering a
menciptakan lingkungan kerja yang profesional, beretika, professional, ethical, and supportive work environment
dan mendukung kesejahteraan karyawan dalam jangka that ensures long-term employee well-being.
panjang.
Equal Employment Opportunity (EEO) Equal Employment Opportunity (EEO)
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberagaman dan As part of its commitment to diversity and workplace
inklusivitas di tempat kerja, KFC Indonesia menerapkan inclusivity, KFC Indonesia implements the Equal
kebijakan Equal Employment Opportunity (EEO) dalam Employment Opportunity (EEO) policy in its recruitment
proses rekrutmen. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap process. This policy ensures that every individual, including
individu, termasuk kandidat penyandang disabilitas dan candidates with disabilities and local communities, has an
masyarakat lokal, memiliki kesempatan yang sama untuk equal opportunity to pursue a career within the company.
berkarir di perusahaan. Selama memenuhi persyaratan As long as they meet the established job requirements,
kerja yang telah ditetapkan, setiap kandidat diberikan all candidates are given the same chance to grow and
peluang yang setara untuk berkembang dan berkontribusi contribute according to their abilities. By embracing this
sesuai dengan kompetensinya. Dengan penerapan prinsip principle, KFC Indonesia not only fosters a more inclusive
ini, KFC Indonesia tidak hanya membangun lingkungan work environment but also contributes to community
kerja yang lebih inklusif, tetapi juga turut berkontribusi empowerment and creates broader job opportunities for
dalam pemberdayaan masyarakat dan menciptakan all.
kesempatan kerja yang lebih luas bagi semua.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Collective Labor Agreement (CLA)
Perseroan sepenuhnya mendukung kebebasan berserikat The Company fully supports the freedom of association
serta keberadaan Serikat Pekerja yang dibentuk oleh and the existence of labor unions formed by KFC Indonesia
karyawan KFC Indonesia. Perseroan meyakini bahwa employees. The Company believes that a healthy and
hubungan industrial yang sehat dan konstruktif berperan constructive industrial relationship is essential in creating
penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang a harmonious, dynamic, and fair working environment.
harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Every employee within the Company has an Employment
Setiap karyawan dalam Perseroan memiliki Perjanjian Agreement that regulates the rights and obligations of both
Kerja yang mengatur hak dan kewajiban, baik dari sisi the employee and the Company. In addition, the Company
karyawan maupun Perusahaan. Selain itu, Perseroan has also established a Collective Labor Agreement
juga memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang (PKB), which has been mutually agreed upon between
telah disepakati antara manajemen dan Serikat Pekerja management and the Labor Union as the employees’
sebagai perwakilan karyawan. PKB ini mengatur berbagai representative. This PKB sets out various labour policies
kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan yang menjadi and regulations that serve as a legal foundation for the
dasar hukum dalam operasional Perseroan. Company’s operations.
PKB yang diterapkan di Perseroan dibentuk berdasarkan The PKB implemented within the Company is based on the
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 provisions stipulated in Law No. 13 of 2003 on Manpower,
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal specifically Articles 116 – 135, and Minister of Manpower
116 – Pasal 135, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Regulation No. 28 of 2014 concerning the Procedures for
No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Establishing and Ratifying Company Regulations, as well
Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan as the Formation and Registration of Collective Labor
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. PKB PT Fast Food Agreements. The PKB of PT Fast Food Indonesia, Tbk. has
Indonesia, Tbk. telah melalui proses perundingan antara undergone a negotiation process between the Company
Perusahaan dan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia and the Fast-Food Indonesia Labor Union (SPFFI), which
PT FAST FOOD INDONESIA TBK | 2024 ANNUAL REPORT 251