Page 271 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 271
MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA AMAN
CREATING A SAFE WORK ENVIRONMENT
Nama Pelatihan Materi Penyelenggara Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Training Material Organizers Place and Date
1. Lampung, 8 Januari 2024
2. Ciracas, 11 Januari 2024
Dasar-dasar K3 3. Ciracas, 05 Februari 2024
Leading A Shift Occupational Health and People Development & Ahli K3 4. Ciracas, 27 Februari 2024
(Promosi Shift Leader) Umum / Pengawas
Safety 5. Medan, 27 Februari 2024
6. Lampung, 24 Juni 2024
7. Bali, 6 Agustus 2024
Leadership Development Occupational Health and People Development & Ahli K3 MT Haryono, 21 Maret 2024
Program
(Promosi Area Coach) Safety & Mitigasi Bencana Umum / Pengawas MT Haryono, 10 Oktober 2024
MT Haryono, 26 Januari 2024
Ciracas, 23 Februari 2024
MT Haryono, 29 Maret 2024
Ciracas, 26 April 2024
MT Haryono, 31 Mei 2024
Manajemen Ciracas 28 Juni 2024
Penanggulangan Bencana Praktik Tanggap Darurat & Security & Ahli K3 Umum
Praktek APAR
dan Praktik Mitigasi MT Haryono, 26 Juli 2024
Ciracas, 30 Agustus 2024
MT Haryono, 27 September 2024
Ciracas, 25 Oktober 2024
MT Haryono, 29 November 2024
Ciracas, 27 Desember 2024
RSC Jakarta (Ciracas), 07 & 08
November 2024
Tanggap Darurat / Mitigasi Ahli K3 Umum & DamKar RSC Batam (KFC Tiban), 18
Bencana, Teori & Praktik Kebakaran Desember 2024
APAR
RSC Batam (KFC Soekarno Hatta),
19 Desember 2024
Kebijakan terkait Pelecehan Seksual Policy regarding Sexual Harassment
Sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan kerja As part of its commitment to a safe and professional work
yang aman dan profesional, Perseroan memiliki kebijakan environment, the Company has implemented a sexual
terkait pelecehan seksual yang diatur dalam Perjanjian harassment policy as stipulated in the Collective Labor
Kerja Bersama (PKB). Dalam Pasal 77 tentang Daftar Agreement (PKB). Article 77 on the List of Violations and
Pelanggaran dan Sanksi, huruf B Tabel Pelanggaran Sifat Sanctions, Section B Table of Urgent Violations (Table
Keadaan Mendesak (Tabel 2) poin 11, dinyatakan bahwa 2), Point 11, states that any indecent conduct within the
tindakan asusila yang dilakukan di lingkungan kerja atau di workplace or outside while still wearing the Company’s
luar lingkungan Perusahaan dengan masih menggunakan attributes will result in termination of employment (PHK).
atribut Perusahaan akan dikenakan sanksi Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan Pensiun Retirement Policy
Perseroan menetapkan usia pensiun karyawan pada 55 The Company has set the retirement age at 55 years. To
tahun. Untuk mendukung transisi menuju masa pensiun, help employees transition seamlessly into retirement, the
Perseroan juga mengadakan workshop masa persiapan Company organizes retirement preparation workshops
pensiun yang diberikan dua tahun sebelum karyawan two years before employees reach retirement age,
memasuki usia pensiun, guna membekali mereka dengan equipping them with the necessary skills and insights for
keterampilan dan wawasan untuk merencanakan masa a well-planned future.
depan yang lebih baik.
PT FAST FOOD INDONESIA TBK | 2024 ANNUAL REPORT 269