Page 249 - AR SR FFI 2023_0805_Low
P. 249
ACCELERATING GROWTH TOWARDS RECOVERY LAPORAN KEBERLANJUTAN
MENGEJAR PERTUMBUHAN MENUJU PEMULIHAN SUSTAINABILITY REPORT
MENCIPTAKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS MENCIPTAKAN LINGKUNGAN
Creating Quality Human Resources
KERJA AMAN
Creating a Safe Work Environment
Biaya Pengembangan Kompetensi Competency Development Cost
Dalam memaksimalkan program pelatihan dalam In maximizing training programs in developing employee
pengembangan kompetensi karyawan, Perseroan competencies, the Company budgets costs with Kesehatan dan Keselamatan Kerja menjadi prioritas
menganggarkan biaya dengan jumlah yang ditentukan an appropriate amount based on needs while also utama Perseroan dalam menciptakan lingkungan kerja
berdasarkan kebutuhan namun tetap mempertimbangkan considering the Company’s financial capacity.
kemampuan keuangan Perseroan. yang aman dan nyaman, sehingga dapat mengurangi
probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat
Di tahun 2023, biaya program pengembangan kompetensi In 2023, the realized cost of employee competency
karyawan yang terealisasi adalah sebesar Rp21,5 juta development programs was Rp21.5 million or a decrease kelalaian yang mengakibatkan demotivasi maupun
atau menurun dari realisasi tahun sebelumnya yaitu from the previous year’s realization of Rp26.6 million.
Rp26,6 juta. defisiensi produktivitas kerja.
Uraian Satuan
Description Unit 2023 2022 2021 Occupational Health and Safety is the Company’s top priority in
creating a safe and comfortable working environment, so as to
Biaya Pelatihan Rp-Juta 21,5 26,6 17,23
Training Fees Rp-Millions reduce the probability of occupational accidents or diseases due
to negligence that result in demotivation and work productivity
deficiencies.
Perseroan berkomitmen untuk memberikan jaminan The Company is committed to provide Occupational
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada karyawan Health and Safety (OHS) guarantees to employees as
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 stated in Law No. 1 of 1970 regarding Occupational Safety
tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja and Health and Minister of Manpower Regulation No. 5
dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996 of 1996 on Occupational Safety and Health Management
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan System. [F.21]
Kerja. [F.21]
Secara lebih rinci, komitmen dan kebijakan K3 di In more detail, the Company’s OHS commitments and
Perseroan antara lain: policies consist of:
• Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan • Establishing occupational safety and health policies,
kerja, dan menjamin komitmen terhadap penerapan and guarantee commitment to the implementation of
sistem manajemen K3; the OHS management system;
• Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan • Planning the fulfillment of occupational safety and
sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan health policies, goals and objectives;
kerja;
• Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan • Implementing occupational safety and health
kerja secara efektif dengan mengembangkan policies effectively by developing the capabilities
kemampuan dan mekanisme pendukung yang and supporting mechanisms necessary to achieve
diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan occupational safety and health policies, goals and
sasaran keselamatan dan kesehatan kerja; objectives;
• Mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja • Measuring, monitoring and evaluating occupational
keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan safety and health performance and take corrective
tindakan perbaikan dan pencegahan; serta and preventive actions; as well as
• Meninjau secara teratur dan meningkatkan • Regularly reviewing and improving the implementation
pelaksanaan sistem manajemen K3, secara of the OHS management system, on an ongoing
berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan basis with the aim of improving occupational safety
kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. and health performance.
PT FAST FOOD INDONESIA TBK 246 LAPORAN TAHUNAN 2023 2023 ANNUAL REPORT 247 PT FAST FOOD INDONESIA TBK