Page 249 - AR SR FFI 2023_0805_Low
P. 249

ACCELERATING GROWTH TOWARDS RECOVERY                                LAPORAN KEBERLANJUTAN
 MENGEJAR PERTUMBUHAN MENUJU PEMULIHAN                               SUSTAINABILITY REPORT



 MENCIPTAKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS  MENCIPTAKAN LINGKUNGAN
 Creating Quality Human Resources
                                                                            KERJA AMAN



                                                          Creating a Safe Work Environment

 Biaya Pengembangan Kompetensi  Competency Development Cost
 Dalam memaksimalkan program pelatihan dalam   In maximizing training programs in developing employee
 pengembangan  kompetensi  karyawan,  Perseroan  competencies, the Company budgets costs with   Kesehatan dan Keselamatan Kerja menjadi prioritas
 menganggarkan biaya dengan jumlah yang ditentukan   an appropriate amount  based on needs while  also   utama Perseroan dalam menciptakan lingkungan kerja
 berdasarkan kebutuhan namun tetap mempertimbangkan   considering the Company’s financial capacity.
 kemampuan keuangan Perseroan.  yang aman dan nyaman, sehingga dapat mengurangi
                              probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat
 Di tahun 2023, biaya program pengembangan kompetensi   In 2023, the realized cost of employee competency
 karyawan yang terealisasi adalah sebesar Rp21,5 juta   development programs was Rp21.5 million or a decrease   kelalaian yang mengakibatkan demotivasi maupun
 atau menurun dari realisasi tahun sebelumnya yaitu   from the previous year’s realization of Rp26.6 million.
 Rp26,6 juta.                 defisiensi produktivitas kerja.

 Uraian  Satuan
 Description  Unit  2023  2022  2021  Occupational Health and Safety is the Company’s top priority in
                              creating a safe and comfortable working environment, so as to
 Biaya Pelatihan  Rp-Juta  21,5  26,6  17,23
 Training Fees  Rp-Millions   reduce  the  probability  of  occupational  accidents  or  diseases  due
                              to negligence  that result  in demotivation  and work productivity
                              deficiencies.





                  Perseroan  berkomitmen  untuk  memberikan  jaminan   The Company is committed to provide Occupational
                  Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada karyawan   Health and Safety (OHS) guarantees to employees as
                  sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1   stated in Law No. 1 of 1970 regarding Occupational Safety
                  tahun  1970  tentang  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja   and Health and Minister of Manpower Regulation No. 5
                  dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996   of 1996 on Occupational Safety and Health Management
                  tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan   System. [F.21]
                  Kerja. [F.21]

                  Secara lebih rinci, komitmen dan kebijakan K3 di   In more detail, the Company’s OHS commitments and
                  Perseroan antara lain:                            policies consist of:
                  •   Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan   •   Establishing occupational safety and health policies,
                      kerja, dan menjamin komitmen terhadap penerapan   and guarantee commitment to the implementation of
                      sistem manajemen K3;                             the OHS management system;
                  •   Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan   •   Planning  the  fulfillment  of occupational  safety  and
                      sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan      health policies, goals and objectives;
                      kerja;
                  •   Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan   •   Implementing occupational safety and health
                      kerja secara efektif dengan mengembangkan        policies effectively by developing the capabilities
                      kemampuan dan mekanisme pendukung yang           and supporting mechanisms necessary to achieve
                      diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan   occupational safety and health policies, goals and
                      sasaran keselamatan dan kesehatan kerja;         objectives;
                  •   Mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja   •   Measuring, monitoring and evaluating occupational
                      keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan   safety and health performance and take corrective
                      tindakan perbaikan dan pencegahan; serta         and preventive actions; as well as
                  •   Meninjau  secara  teratur  dan  meningkatkan  •   Regularly reviewing and improving the implementation
                      pelaksanaan sistem manajemen K3, secara          of the OHS management system, on an ongoing
                      berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan      basis with the aim of improving occupational safety
                      kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.         and health performance.






 PT FAST FOOD INDONESIA TBK  246  LAPORAN TAHUNAN 2023  2023 ANNUAL REPORT  247  PT FAST FOOD INDONESIA TBK
   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254