Page 29 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 29
Dalam mendukung efektivitas fungsi tata kelola, To support the effectiveness of its governance function,
Perseroan juga didukung oleh organ-organ pendukung di the Company is also supported by auxiliary organs under
bawah koordinasi Dewan Komisaris dan Direksi, antara the coordination of the Board of Commissioners and the
lain Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Board of Directors, including the Audit Committee, the
Sekretaris Perusahaan, dan Unit Audit Internal. Organ- Nomination and Remuneration Committee, the Corporate
organ tersebut telah menjalankan perannya dalam Secretary, and the Internal Audit Unit. These supporting
mendukung pengawasan, pengelolaan risiko, dan organs have carried out their roles in supporting oversight,
kepatuhan terhadap regulasi. Kontribusi aktif dari organ- risk management, and regulatory compliance. Their
organ pendukung tersebut menjadi unsur penting dalam active contribution has become an important factor in
memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas strengthening transparency, accountability, and integrity
dalam pengelolaan Perseroan. in the management of the Company.
Selain itu, Perseroan juga membangun soft structure In addition, the Company has established a governance
tata kelola yang meliputi Anggaran Dasar, SOP, peraturan soft structure comprising the Articles of Association, SOP,
perusahaan, kode etik, serta nilai-nilai inti yang menjadi company regulations, code of ethics, and core values
pedoman perilaku bagi seluruh jajaran manajemen dan that serve as behavioral guidance for all members of
karyawan. Struktur pendukung ini berperan penting dalam management and employees. This supporting structure
menanamkan budaya kerja yang menjunjung tinggi etika, plays an important role in fostering a work culture that
profesionalisme, dan tanggung jawab. upholds ethics, professionalism, and responsibility.
Di samping itu, Perseroan secara konsisten The Company has also consistently implemented anti-
mengimplementasikan kebijakan anti-korupsi dan anti- corruption and anti-fraud policies through internal
fraud melalui sosialisasi internal, pengawasan audit dissemination, audit oversight by both internal and
oleh auditor internal maupun eksternal, serta penerapan external auditors, and the application of firm sanctions. As
sanksi yang tegas. Sebagai bagian dari komitmen part of its commitment to transparency and the prevention
terhadap transparansi dan pencegahan praktik tidak of unethical practices, the Company has also implemented
etis, Perseroan juga menerapkan sistem pelaporan a whistleblowing system that can be accessed by
pelanggaran (whistleblowing system) yang dapat diakses employees and other stakeholders. The Board of
oleh karyawan maupun pemangku kepentingan lainnya. Commissioners considers that this system has functioned
Dewan Komisaris menilai bahwa sistem tersebut telah effectively as a reporting channel for violations, supported
berjalan efektif sebagai sarana pelaporan pelanggaran, by appropriate confidentiality mechanisms and adequate
dengan mekanisme kerahasiaan yang terjaga dan follow-up. Throughout 2025, no violation reports were
tindak lanjut yang memadai. Sepanjang tahun 2025, received through this system, reflecting the effectiveness
tidak terdapat laporan pelanggaran yang diterima of internal controls and the maintenance of a culture of
melalui sistem tersebut, yang mencerminkan efektivitas integrity within the Company. Based on these preventive
pengendalian internal serta terpeliharanya budaya mechanisms, the Board of Commissioners considers that
integritas di lingkungan Perseroan. Dengan berbagai the Company’s internal controls have become increasingly
mekanisme pencegahan yang telah diterapkan, Dewan mature.
Komisaris menilai bahwa pengendalian internal Perseroan
semakin matang.
Perubahan Komposisi Dewan Komisaris Changes in the Composition of the Board of Commissioners
Sepanjang tahun 2025, Perseroan melakukan Throughout 2025, the Company reappointed the Board of
pengangkatan kembali Dewan Komisaris untuk periode Commissioners for the period 2025–2030 based on the
2025 – 2030 berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Annual General Meeting of Shareholders held on May 16,
Tahunan tanggal 16 Mei 2025. 2025.
PT Fast Food Indonesia Tbk | Annual Report 2025 27

