Page 174 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2019
P. 174
IKHTISAR KINERJA UTAMA lAPoRAN MANAJEMEN PRofIl PERUSAHAAN ANAlISIS & PEMbAHASAN MANAJEMEN
PERfoRMANcE HIgHlIgHTS MANAgEMENT REPoRTS coMPANy PRofIlE MANAgEMENT’S DIScUSSIoN & ANAlySIS
Tata Kelola Perusahaan
Corporate Governance
Pencabutan hak waralaba revocation of Franchise agreement
Perseroan diberi hak untuk mendirikan dan The Company is entitled to establish and operate
mengoperasikan gerai restoran menggunakan restaurant outlets using the KFC brand based on
merek KFC berdasarkan panduan dan standar yang guideline and standard as specified by the Franchisor.
ditentukan oleh Pemilik Waralaba.
Sesuai Perjanjian Waralaba yang telah diperbaharui, Under the updated Franchise Agreement, every new
setiap gerai KFC yang baru dibuka diatur dalam KFC outlet is set forth under the “Deemed Franchise
“Deemed Franchise Agreement”, yang memberikan Agreement”, which grants the franchise the right to
hak waralaba untuk beroperasi selama sepuluh tahun operate for ten years and can be renewed once for
dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka the same term.
waktu yang sama.
Hak waralaba akan habis masa berlaku setelah selesai The franchise right will expire after the completion
masa perpanjangan berdasarkan Deemed Franchise of the renewal period under the Deemed Franchise
Agreement. Dengan demikian gerai KFC yang masih Agreement. Thus, the existing KFC outlets will
beroperasi akan diperlakukan sebagai gerai baru be treated as new outlets with increased cost
dengan degan biaya pengembangan yang meningkat of development each year.
setiap tahunnya.
Lisensi Perseroan juga dapat berakhir sewaktu- The Company’s license may also expire at any time
waktu melalui pengakhiran perjanjian oleh Pemilik through termination of agreement by the Franchisor
Waralaba apabila kinerja Perseroan tidak memuaskan if the performance of the Company is not satisfactory
dan tidak memenuhi kebijakan, pedoman dan standar and does not comply with the policies, guidelines and
dalam mengoperasikan merek KFC. standards in operating the KFC brand.
Atas potensi risiko tersebut, Perseroan senantiasa On the potential risks, the Company always ensure
memastikan pemenuhan atas pokok-pokok perjanjian on compliance with the principal licensing agreement
lisensi termasuk melakukan pengawasan ketat including to closely monitor the of restaurant
terhadap operasional restoran menggunakan berbagai operation by using various tools designed and
alat yang dirancang dan direkomendasikan oleh recommended by franchisor as a basis for monitoring,
pemilik waralaba sebagai dasar untuk pemantauan, maintaining and improving the operational excellence
mempertahankan dan meningkatkan keunggulan to achieve cleanliness, friendliness, maintenance,
operasional untuk mencapai tingkat kebersihan, product, and desired service speed.
keramahan, akurasi, pemeliharaan, produk, dan
kecepatan layanan yang diinginkan.
Selain itu, sebagai sebuah perusahaan yang In addition, as a company engaged in the food
terlibat dalam bisnis makanan, manajemen telah business, the management has placed priority on food
menempatkan prioritas pada keamanan pangan dan safety and product quality by ensuring that all major
kualitas produk dengan memastikan bahwa seluruh material suppliers have followed the specification
pemasok bahan utama telah mengikuti spesifikasi dan and standard that are for KFC brand and consumer
standar yang untuk perlindungan konsumen KFC dan protection.
merek KFC.
Sebagai standar pencegahan, audit rutin dilakukan As prevention standard, routine audits are carried
dari sumber produk ayam, ke fasilitas penyimpanan out from the source of chicken products, to the
Perseroan, sistem distribusi hingga sampai ke Company’s storage facilities, distribution system up to
pengolahan di restoran. the processing in the restaurant.
172 PT FAST FOOD INDONESIA TBK INNOVATION & DIGITAL TECHNOLOGY AS THE ENGINE OF SUSTAINABLE GROWTH