Page 154 - KFC Annual Report 2018
P. 154

TATA KELOLA PERUSAHAAN                                                                                                                                                                         LAPORAN TAHUNAN
                             Corporate Governance                                                                                                                                                                              ANNUAL REPORT











        Tata Kelola Perusahaan
        Corporate Governance Report





        RAPAT GABUNGAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI        JOINT MEETINGS OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
                                                          AND BOARD OF DIRECTORS
        Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Rapat Dewan   In accordance with Financial Services Authority Regulation the
        Komisaris dan Direksi dilaksanakan satu kali dalam empat bulan   Joint Meeting of The Board of Commissioners and The Board of
        dalam rangka pelaksanaa sinergi antara fungsi pengawasan   Directors is conducted once every four months for the purpose
        Dewan Komisaris dan fungsi pengelolaan Direksi yang mencakup   of  synergi  between  the  oversight  function  by  the  Board  of
        pembahasan antara lain strategi usaha, pemasaran, potensi   Commissioners and management function by the Board of
        pengembangan usaha, sumber daya manusia.          Directors  which  include  discussion  among  others  business
                                                          strategy, marketing, potential business development and human
                                                          resources

        Pada tahun 2018, Dewan Komisaris dan Direksi telah   In 2018 the Board of Commissioners and the Board of Directors
        mengadakan rapat gabungan sebanyak tiga kali dengan tingkat   have conducted three joint meetings with with 100% attendance
        kehadiran 100%.                                   rates.

        KOMISARIS INDEPENDEN                              INDEPENDENT COMMISSIONER
        Kriteria Komisaris Independen adalah yang sebagaimana   The criteria of the Independent Commissioner is as stipulated in
        ditetapkan  dalam Peraturan Otoritas Jasa  Keuangan No 33/  the Financial Services Authority No. 33/POJK.04/2014 as follows:
        POJK.04/2014 yaitu sebagai berikut:

        1.   Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai   1.   Not a person who is employed or has the authority and
            wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan,   responsibility to plan, direct, control or supervise the
            memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan   activities of the Issuer or Public Company within the last
            Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6   6 (six) months, except for re-appointment as Independent
            (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali   Commissioner of Issuer or Public Company in the period
            sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan   next;
            Publik pada periode berikutnya;               2.   Has no shares directly or indirectly in the Issuer or Public
        2.   Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak   Company;
            langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;  3.   Has no affiliation relationship with Issuer or Public
        3.   Tidak  mempunyai hubungan  afiliasi  dengan  Emiten  atau   Company, member of Board of Commissioner, member of
            Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota   Board of Directors, or major shareholder of Issuer or Public
            Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau   Company; and
            Perusahaan Publik tersebut; dan               4.   Has no direct or indirect business relationship related to the
        4.   Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun   Issuer or the Public Company’s business activities.
            tidak  langsung  yang  berkaitan  dengan  kegiatan  usaha
            Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

        Komisaris Independen Perseroan telah menandatangani   The Independent Commissioner of the Company has signed
        Pernyataan  yang  menyatakan  pemenuhan  kriteria  serta   Statement certifying fulfillment of criteria as well as his/her
        independensi jabatannya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan   independency of position in accordance with the criteria as set
        berdasarkan peraturan yang berlaku.               under prevailing regulations.

        Jumlah Komisaris Independen yang dimiliki oleh Perseroan telah   The number of Independent Commissioners assigned by the
        memenuhi kriteria sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan   Company has met the criteria as required by the applicable
        yang berlaku yaitu minimum 30% dari total anggota Dewan   Regulation which is minimum 30% of the total members of the
        Komisaris. Per 31 Desember 2018 Perseroan telah memiliki   Board of Commissioners. As of December 31, 2018, The Company
        2 (dua) orang Komisaris Independen dari total 6(enam) orang   has 2 (two) Independent Commissioners out of a total of 6 (six)
        anggota Dewan Komisaris.                          members of the Board of Commissioners.





        152      CONTINUE DRIVING FUTURE GROWTH                                                                                                                                                          CONTINUE DRIVING FUTURE GROWTH  153
                                                                                                                                                                                                              PT FAST FOOD INDONESIA TBK
                 PT FAST FOOD INDONESIA TBK
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159