Page 151 - KFC Annual Report 2018
P. 151
LAPORAN TAHUNAN
ANNUAL REPORT
Tata Kelola Perusahaan
Corporate Governance Report
MATA ACARA RAPAT KEPUTUSAN
Meeting Agenda Resolution
Mata Acara Keempat Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memilih dan
Penunjukkan Akuntan Publik tahun mengangkat Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku
buku 2018 2018 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
dan persyaratan lain pengangkatan tersebut dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh
Fourth Meeting Agenda Perseroan sebagai berikut:
Appointment of Public Accountant 1. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang
for calendar year 2018 terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
2. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang
berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan
standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sector jasa keuangan;
3. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor
Akuntan Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
4. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa
kepada lembaga yang diawasi oleh OJK;
Granted the authority to the Board of Commissioners of the Company to select and appoint
a Registered Public Accountant to audit the Company's bookkeeping for the fiscal year 2018
and authorize the Company's Board of Directors to determine the honorarium and other
requirements of such appointment with the criteria established by the Company as follows:
1. Has a business license from the Minister of Finance and led by a Public Accountant
registered in the Financial Services Authority (OJK);
2. Have and comply with the quality control guideline as prevailing standards applicable
to the Public Accounting Firm concerned, at least in accordance with professional
standards established by the Association of Public Accounting Professionals, to the
extent not in conflict with the laws and regulations in the financial services sector;
3. Having and implementing a quality control system to ensure that the Public Accounting
Firm, Public Accountant or its employees can maintain an independent attitude;
4. Able to maintain the confidentiality of data and information obtained in the provision of
services to agencies overseen by OJK.
CONTINUE DRIVING FUTURE GROWTH 149
PT FAST FOOD INDONESIA TBK