Page 199 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 199
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang 1. Oversee the policies set by the Board of Directors in
ditetapkan oleh Direksi dalam melaksanakan managing the Company.
kepengurusan Perseroan.
2. Melakukan pengawasan atas risiko usaha Perseroan 2. Oversee the Company’s business risks and ensure
dan memastikan efektivitas sistem pengendalian the effectiveness of management’s efforts in internal
internal. control.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan prinsip- 3. Oversee the GCG implementation in the Company’s
prinsip tata kelola di dalam kegiatan usaha Perseroan business activities.
4. Memberikan nasihat kepada Direksi terkait dengan 4. Provide advice to the Board of Directors related to
tugas dan kewajiban Direksi. their duties and obligations.
5. Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas usulan 5. Provide feedback and recommendation toward the
dan rencana pengembangan strategis Perseroan Company’s strategic development plan proposed by
yang diajukan Direksi. the Board of Directors.
6. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang 6. Assess and review the annual report prepared by the
disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan Board of Directors and sign the annual report.
tahunan tersebut.
7. Memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan 7. Ensure that the Board of Directors has taken into
kepentingan pemangku kepentingan. account the interests of stakeholders.
8. Membentuk komite audit untuk mendukung 8. Establish the audit committee to support the
efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab effectiveness of the Board of Commissioner’s duties
Dewan Komisaris. and responsibilities performance.
Kriteria Dewan Komisaris Criteria of the Board of Commissioners
Anggota Dewan Komisaris Perseroan wajib memenuhi Members of the Company’s Board of Commissioners
persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas are required to meet the criteria stipulated in Financial
Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 (POJK No. Services Authority Regulation No. 33/POJK.04/2014
33/2014), sebagai berikut: (POJK No. 33/2014), as follows:
1. Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang 1. Has good character, moral and integrity as well as
baik serta cakap melakukan perbuatan hukum; legal capacity to take any legal action;
2. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan 2. Within the past 5 (five) years prior to the appointment
selama menjabat: and during the course of directorship:
a. Tidak pernah dinyatakan pailit; a. has never been declared bankrupt;
b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau b. has never been posted as former member of the
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan Board of Commissioners or Board of Directors
bersalah menyebabkan suatu perusahaan who was declared guilty causing a bankruptcy of
dinyatakan pailit; a company;
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak c. has never been sentenced for a crime causing
pidana yang merugikan keuangan negara dan/ financial losses to the country and/or financial
atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; sector; and
dan
d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ d. has never been posted as former member of the
atau anggota Dewan Komisaris yang selama Board of Commissioners or Board of Directors
menjabat: whereby during each tenure:
• Pernah tidak menyelenggarakan RUPS • Having failed to convene an Annual GMS;
Tahunan;
• Pertanggungjawabannya sebagai anggota • Having had his or her accountability as a
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris member of the Board of Directors and/or
pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah member of the Board of Commissioners
tidak memberikan pertanggungjawaban not accepted by the General Meeting of
sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Shareholders or having failed to provide
Dewan Komisaris kepada RUPS; dan accountability as a member of the Board
of Directors and/or member of the Board of
Commissioners to the General Meeting of
Shareholders; and
PT Fast Food Indonesia Tbk | Annual Report 2025 197

