Page 200 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 200

TATA KELOLA PERUSAHAAN
                                    Corporate Governance















               •   Pernah  menyebabkan  perusahaan  yang           •   Having caused a company that has obtained
                   memperoleh   izin,  persetujuan,  atau             a license, approval, or registration from the
                   pendaftaran  dari Otoritas  Jasa Keuangan          Financial  Services  Authority  to  fail  to  fulfill
                   tidak  memenuhi  kewajiban menyampaikan            its  obligation to  submit an  Annual Report
                   Laporan Tahunan dan/ atau Laporan                  and/or Financial Statements to the Financial
                   Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.            Services Authority.
        3.  Memiliki  komitmen untuk mematuhi  peraturan   3.  Has a strong commitment to obey and comply with
            perundang-undangan; dan                            the prevailing regulations; and
        4.  Memiliki  pengetahuan dan/atau  keahlian di  bidang   4.  Has a good knowledge and/or competence required
            yang dibutuhkan Perseroan.                         by the Company.

        Independensi Dewan Komisaris                       Board of Commissioners Independency
        Dalam  menjalankan fungsi pengawasannya,  Dewan    In carrying out  its  supervisory  function,  the Board of
        Komisaris  wajib  bertindak  secara  independen  serta   Commissioners  is required  to act independently  and
        senantiasa mengutamakan kepentingan  Perseroan.    prioritize  the interests  of  the Company.  Such  oversight
        Pelaksanaan  pengawasan  tersebut dilakukan  dengan   must be conducted in a manner that avoids conflicts of
        menghindari  benturan  kepentingan  dan terbebas  dari   interest and remains free from any influence or pressure
        pengaruh  maupun tekanan dari  pihak  mana  pun,  baik   from any party, whether internal to the Company or from
        dari internal Perseroan maupun pihak lain yang memiliki   other parties with business interests in the Company.
        kepentingan bisnis dengan Perseroan.

        Komisaris Independen                               Independent Commissioner
        Kriteria Komisaris Independen Perseroan mengacu pada   The criteria for the Company’s Independent Commissioners
        ketentuan  Peraturan Otoritas  Jasa Keuangan  No. 33/  refer to the  provisions set forth in Financial Services
        POJK.04/2014, antara lain:                         Authority Regulation No. 33/POJK.04/2014, which include:
        1.  Bukan  merupakan orang yang bekerja  atau      1.  Not a  person  that  is  employed  or has  the authority
            mempunyai  wewenang  dan tanggung  jawab  untuk    and responsibility to plan, direct, control or supervise
            merencanakan,  memimpin,  mengendalikan,  atau     the activities of the Company within the last 6 (six)
            mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu  6        months,  except  for re-appointment as  Independent
            (enam)  bulan  terakhir, kecuali  untuk  pengangkatan   Commissioner of the Company in the next term;
            kembali sebagai Komisaris Independen  Perseroan
            pada periode berikutnya;
        2.  Tidak  mempunyai  saham  baik  langsung  maupun   2.  Has no direct or indirect shares of the Company;
            tidak langsung pada Perseroan;
        3.  Tidak   mempunyai   hubungan   afiliasi   dengan   3.  Has  no  affiliation  with  the  Company,  members  of
            Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota        the  Board of Commissioners,  members  of Board of
            Direksi, atau pemegang saham utama Perseroan; dan  Directors,  or  majority  shareholder  of  the  Company;
                                                               and
        4.  Tidak  mempunyai  hubungan  usaha  baik  langsung   4.  Has no direct or indirect business relationship related
            maupun tidak  langsung  yang  berkaitan  dengan    to the Company’s business activities.
            kegiatan usaha Perseroan.

        Jumlah Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi   The number  of Independent  Commissioners  of the
        persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan  yang   Company has  met  the requirements stipulated under
        berlaku, yaitu  paling sedikit 30% dari jumlah anggota   applicable regulations, namely a minimum of 30% of the
        Dewan Komisaris.  Per 31  Desember  2025,  Perseroan   total  members of the Board of Commissioners. As  of
        memiliki 2 (dua) Komisaris Independen dari total 6 (enam)   December 31, 2025, the Company had 2 (two) Independent
        anggota Dewan Komisaris.                           Commissioners out of a total of 6 (six) members of the
                                                           Board of Commissioners.







        198                              PT Fast Food Indonesia Tbk | Laporan Tahunan 2025
   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205