Page 207 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 207
MANAJEMEN RISIKO
RISK MANAGEMENT
[E.3]
Manajemen Risiko merupakan elemen fundamental Risk Management is a fundamental element of good
dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik dan corporate governance and an integral part of effective
menjadi bagian integral dari praktik manajemen yang management practices. The implementation of Risk
efektif. Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk Management aims to embed risk management principles
mengintegrasikan prinsip-prinsip pengelolaan risiko dalam into business strategy and daily operations in a practical
strategi bisnis dan operasional sehari-hari secara praktis, manner, enhancing the Company’s value and resilience.
guna meningkatkan nilai dan ketahanan Perseroan.
Di dalam Perseroan, Manajemen Risiko berfungsi untuk Within the Company, Risk Management functions to
mengidentifikasi tingkat risiko yang dapat diterima serta determine acceptable risk levels and design mitigation
merancang langkah mitigasi terhadap potensi risiko yang strategies for potential or existing risks. The risk
mungkin atau telah terjadi. Proses Manajemen Risiko management process includes identifying, measuring,
mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan monitoring, and controlling all types of risks associated
pengendalian terhadap seluruh jenis risiko yang dihadapi with the Company’s activities, ensuring more effective and
dalam berbagai aktivitas usaha, memastikan bahwa sustainable operations.
Perseroan dapat beroperasi dengan lebih efektif dan
berkelanjutan.
JENIS RISIKO PERSEROAN & MITIGASI RISIKO COMPANY’S RISK TYPES & RISKS MITIGATION
Sebagai pelaku terbesar dalam usaha restoran cepat The Company, being the largest player in fast-food
saji, Perseroan tidak terlepas dari risiko-risiko usaha yang restaurant business is inseparable from business risks that
berpengaruh terhadap kinerja penjualan, keuntungan affect sales performance, profit or store development. The
atau pengembangan gerai. Adapun risiko umum dan general risks and handling include the following:
penanganannya antara lain sebagai berikut:
Pencabutan Hak Waralaba Revocation of Franchise Agreement
Perseroan diberi hak untuk mendirikan dan The Company is entitled to establish and operate
mengoperasikan gerai restoran menggunakan merek restaurant outlets using the KFC brand based on guideline
KFC berdasarkan panduan dan standar yang ditentukan and standard as specified by the Franchisor.
oleh Pemilik Waralaba.
Sesuai Perjanjian Waralaba yang telah diperbaharui, Under the updated Franchise Agreement, every new KFC
setiap gerai KFC yang baru dibuka dilengkapi dengan outlet is provided with a separate individual agreement,
perjanjian tersendiri yang terpisah, yang memberikan hak which grants the right to operate for ten years and can be
waralaba untuk beroperasi selama sepuluh tahun dan renewed once for the same term.
dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu yang
sama.
Hak waralaba akan berakhir setelah selesainya periode The franchise right will expire after the completion of the
perpanjangan berdasarkan Perjanjian Waralaba Individu. renewal period under the Individual Franchise Agreement.
Dengan demikian, gerai KFC yang masih beroperasi Thus, the existing KFC outlets after expiry are treated
setelah perjanjian berakhir diperlakukan sebagai gerai as new outlets with an increased initial development cost
baru dengan peningkatan biaya pengembangan awal prevailing at that time.
yang berlaku pada saat itu.
Lisensi Perseroan juga dapat berakhir sewaktu-waktu The Company’s license may also expire at any time
melalui pengakhiran perjanjian oleh Pemilik Waralaba through termination of agreement by the Franchisor if the
apabila kinerja Perseroan tidak memuaskan dan tidak performance of the Company is not satisfactory and does
memenuhi kebijakan, pedoman dan standar dalam not comply with the policies, guidelines and standards in
mengoperasikan merek KFC. operating the KFC brand.
PT FAST FOOD INDONESIA TBK | 2024 ANNUAL REPORT 205