Page 206 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 206
TATA KELOLA PERUSAHAAN
CORPORATE GOVERNANCE
UNIT AUDIT INTERNAL
INTERNAL AUDIT UNIT
4. Membuat laporan berkala mengenai ringkasan 4. Provide periodic reports on the summary of audit
hasil kegiatan audit yang ditujukan kepada Direktur activity results addressed to the President Director,
Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit. the Board of Commissioners and the Audit Committee.
5. Memantau, menganalisis, melakukan kajian dan 5. Monitor, analyze, conduct studies and report on the
melaporkan pelaksanaan tindak lanjut temuan audit implementation of follow-up audit findings conducted
yang dilakukan oleh auditor. by the auditor.
6. Menginformasikan kecenderungan perkembangan 6. Inform development trend and practices in the field of
dan praktik yang berhasil dalam bidang internal internal auditing to the Audit Committee.
auditing kepada Komite Audit.
7. Bekerja sama dengan Komite Audit. 7. Working closely with the Audit Committee.
8. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi 8. Conduct examination and assessment of efficiency
dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, and effectiveness in finance, accounting, operations,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, human resources, marketing, information technology
teknologi informasi dan kegiatan lainnya. and other activities.
9. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang 9. Provide suggestion for improvements and objective
obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua information on the activities examined at all levels of
tingkat manajemen. management.
10. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu 10. Develop a program to evaluate the quality of internal
kegiatan audit internal yang dilakukannya audit activities it undertakes.
204 PT FAST FOOD INDONESIA TBK | LAPORAN TAHUNAN 2024