Page 184 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 184

TATA KELOLA PERUSAHAAN
                                          CORPORATE GOVERNANCE





        DEWAN KOMISARIS
        BOARD OF COMMISSIONERS










        Kriteria Dewan Komisaris                          Criteria of the Board of Commissioners
        Dewan Komisaris wajib memenuhi kriteria yang telah   The Board of Commissioners shall meet the criteria as
        ditetapkan  Peraturan  OJK  No.  33/POJK.04/2014  (POJK   stipulated by OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 (POJK
        No. 33/2014) sebagai berikut:                     No. 33/2014) as follows:

        1.   Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang   1.   Has good character, moral and integrity as well as
            baik serta cakap melakukan perbuatan hukum;       legal capacity to take any legal action;
        2.  Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan  dan   2.  Within the past 5 (five) years prior to the appointment
            selama menjabat:                                  and during the course of directorship:
            a.  Tidak pernah dinyatakan pailit;               a.  has never been declared bankrupt;
            b.  Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/     b.  has never been posted as former member of the
                atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan     Board of Commissioners or Board of Directors
                bersalah menyebabkan suatu perusahaan            who was declared guilty causing a bankruptcy of
                dinyatakan pailit;                               a company;
            c.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak   c.   has never been sentenced for a crime causing
                pidana yang merugikan keuangan negara dan/       financial  losses  to  the  country  and/or  financial
                atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;      sector; and
                dan
            d.  Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/     d.  has never been posted as former member of the
                atau  anggota Dewan  Komisaris  yang selama      Board of Commissioners or Board of Directors
                menjabat:                                        whereby during each tenure:
                •   Pernah tidak menyelenggarakan  RUPS          •   Failed to convene an Annual GMS,
                   Tahunan;
                •   Pertanggungjawabannya sebagai anggota        •   His/her accountability, management  and
                   Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris          supervisory report was rejected by the GMS
                   pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah       or failed to submit his/her accountability
                   tidak memberikan pertanggungjawaban               report as a member of the Board of Directors
                   sebagai anggota Direksi dan/atau anggota          and/or Board of Commissioners to the GMS;
                   Dewan Komisaris kepada RUPS; dan                  and
                •   Pernah menyebabkan perusahaan yang           •   Has caused a company that had already
                   memperoleh   izin,  persetujuan,  atau            obtained licenses, approvals or registered
                   pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan           with the Financial Service Authority to not
                   tidak memenuhi kewajiban menyampaikan             fulfill its obligations to submit annual reports
                   Laporan Tahunan dan/ atau Laporan                 and/or financial reports to the Financial
                   Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.           Service Authority.
        3.  Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan    3.  Has a strong commitment to obey and comply with
            perundang-undangan; dan                           the prevailing regulations; and
        4.  Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang   4.  Has a good knowledge and/or competence required
            yang dibutuhkan Perseroan.                        by the Company.

        Independensi Dewan Komisaris                      Board of Commissioners Independency
        Dalam   melaksanakan   tugasnya  terkait  fungsi  In performing duties related to oversight function, the
        pengawasan, Dewan Komisaris wajib bersifat independen   Board of Commissioners shall be independent and
        dan mengutamakan kepentingan Perseroan. Pengawasan   prioritize the interests of the Company. The supervisory
        yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris wajib      taken by the Board of Commissioners shall avoid any
        menghindari adanya benturan kepentingan dan bebas   conflict of interest and be free from pressure from any
        dari tekanan pihak manapun dari dalam Perseroan   party within the Company or from any other party who has
        maupun dari pihak lain yang memiliki kepentingan bisnis   business interests with the Company.
        dengan Perseroan.





         182   PT FAST FOOD INDONESIA TBK | LAPORAN TAHUNAN 2024
   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189