Page 185 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 185
DEWAN KOMISARIS
BOARD OF COMMISSIONERS
Komisaris Independen Independent Commissioner
Kriteria Komisaris Independen adalah yang sebagaimana The criteria of the Independent Commissioner are as
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. stipulated in the Financial Services Authority No. 33/
33/POJK.04/2014 yaitu sebagai berikut: POJK.04/2014 as follows:
1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau
mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk 1. Not a person that is employed or has the authority
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau and responsibility to plan, direct, control or supervise
mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 the activities of the Company within the last 6 (six)
(enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan months, except for re-appointment as Independent
kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan Commissioner of the Company in the next term;
pada periode berikutnya;
2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun 2. Has no direct or indirect shares of the Company;
tidak langsung pada Perseroan;
3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan 3. Has no affiliation with the Company, members of
Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota the Board of Commissioners, members of Board of
Direksi, atau pemegang saham utama Perseroan; dan Directors, or majority shareholder of the Company; and
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung 4. Has no direct or indirect business relationship related
maupun tidak langsung yang berkaitan dengan to the Company’s business activities.
kegiatan usaha Perseroan.
Jumlah Komisaris Independen yang dimiliki oleh Perseroan The number of Independent Commissioners assigned
telah memenuhi kriteria sebagaimana disyaratkan oleh by the Company has met the criteria as required by the
Peraturan yang berlaku yaitu minimum 30% dari total applicable Regulation which is minimum 30% of the total
anggota Dewan Komisaris. Per 31 Desember 2024 members of the Board of Commissioners. As of December
Perseroan memiliki 2 (dua) orang Komisaris Independen 31, 2024, The Company has 2 (two) Independent
dari total 6 (enam) orang anggota Dewan Komisaris. Commissioners out of a total of 6 (six) members of the
Board of Commissioners.
Komisaris Independen Perseroan telah menandatangani The Independent Commissioner of the Company has
Pernyataan yang menyatakan pemenuhan kriteria serta signed Statement certifying fulfilment of criteria as well as
independensi jabatannya sesuai dengan kriteria yang his/her independency of position in accordance with the
ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. criteria as set under prevailing regulations.
Penilaian atas Kinerja Komite Di bawah Dewan Komisaris Performance Assessment of Committees Under the
Board of Commissioners
Dalam melaksanakan tugas Pengawasan Dewan In performing its oversight duties, the Board of
Komisaris dapat membentuk Komite yang bertanggung Commissioners may establish Committees that directly
jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Saat ini Dewan responsible to the Board of Commissioners. Currently the
Komisaris memiliki satu komite di bawah Dewan Komisaris Board of Commissioners has one committee, namely the
yaitu Komite Audit. Audit Committee.
Selama tahun 2024, secara umum Dewan Komisaris In general, the Board of Commissioners considers that
memandang bahwa Komite Audit telah menjalankan the Audit Committee has performed their duties efficiently
tugasnya dengan efisien berdasarkan prinsip GCG dan during 2024 in accordance with GCG principles and the
tujuan Perseroan. Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan Company’s objective. This assessment is undertaken
laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang based on the report on the implementation of duties and
disampaikan oleh Komite. responsibilities, which is submitted by the Committee.
PT FAST FOOD INDONESIA TBK | 2024 ANNUAL REPORT 183