Page 181 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 181
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
MATA ACARA | MEETING AGENDA KEPUTUSAN | RESOLUTION
• Accepted the Company’s Financial Position Report
and Comprehensive Profit and Loss Calculation for the
fiscal year ending on December 31, 2022, which has
been audited by the public accounting firm Purwantono,
Sungkoro, & Surja in accordance with the Independent
Auditor’s report No. 00416/2.1032/AU.1/10/1609-2/1/
III/2023 dated March 29, 2023, with a fair opinion, in all
material respects, the financial position of PT Fast Food
Indonesia Tbk as of December 31, 2022, and its financial
performance and cash flows for the year ending on that
date, are in accordance with the Financial Accounting
Standards in Indonesia.
• With the ratification of the Financial Position Report and
Comprehensive Profit and Loss Report for the Fiscal Year
ending on December 31, 2022, it thereby also grants full
discharge and settlement (Acquit et de charge) to the
Company’s Board of Commissioners and Directors for their
management and supervisory actions carried out during
the fiscal year 2022, provided that such actions do not
constitute criminal acts and are reflected in the Company’s
Consolidated Financial Position Report and Consolidated
Comprehensive Profit and Loss Report.
MATA ACARA 3 | AGENDA 3
Penunjukan Akuntan Publik Tahun Buku 2023. • Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite
Appointment of Independent Public Accountant Audit untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik
Firm fiscal year 2023. Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun
buku 2023 termasuk menetapkan Kantor Akuntan Publik
pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan
atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan
Wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lain Pengangkatan tersebut
dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan,
sebagai berikut:
1. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan
dipimpin oleh Akuntan Publik yang ersetuju di
Otoritas Jasa Keuangan;
2. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian
mutu yang merupakan standar yang berlaku pada
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal
sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan
oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
3. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian
mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen;
4. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi
yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada
Lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PT FAST FOOD INDONESIA TBK | 2024 ANNUAL REPORT 179