Page 181 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 181

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                                                            GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS










                        MATA ACARA | MEETING AGENDA                         KEPUTUSAN | RESOLUTION
                                                                •  Accepted  the  Company’s  Financial  Position  Report
                                                                  and Comprehensive Profit and Loss Calculation for the
                                                                  fiscal year ending on December 31, 2022, which has
                                                                  been audited by the public accounting firm Purwantono,
                                                                  Sungkoro, & Surja in accordance with the Independent
                                                                  Auditor’s  report  No.  00416/2.1032/AU.1/10/1609-2/1/
                                                                  III/2023 dated March 29, 2023, with a fair opinion, in all
                                                                  material respects, the financial position of PT Fast Food
                                                                  Indonesia Tbk as of December 31, 2022, and its financial
                                                                  performance and cash flows for the year ending on that
                                                                  date, are in accordance with the Financial Accounting
                                                                  Standards in Indonesia.
                                                                •  With the ratification of the Financial Position Report and
                                                                  Comprehensive Profit and Loss Report for the Fiscal Year
                                                                  ending on December 31, 2022, it thereby also grants full
                                                                  discharge and settlement (Acquit et de charge) to the
                                                                  Company’s Board of Commissioners and Directors for their
                                                                  management and supervisory actions carried out during
                                                                  the fiscal year 2022, provided that such actions do not
                                                                  constitute criminal acts and are reflected in the Company’s
                                                                  Consolidated Financial Position Report and Consolidated
                                                                  Comprehensive Profit and Loss Report.
                   MATA ACARA 3 | AGENDA 3
                   Penunjukan Akuntan Publik Tahun Buku 2023.   •   Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
                                                                   Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite
                   Appointment of Independent Public Accountant    Audit untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik
                   Firm fiscal year 2023.                          Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun
                                                                   buku 2023 termasuk menetapkan Kantor Akuntan Publik
                                                                   pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
                                                                   karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan
                                                                   atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan
                                                                   Wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
                                                                   honorarium dan persyaratan lain Pengangkatan tersebut
                                                                   dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan,
                                                                   sebagai berikut:
                                                                   1.   Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan
                                                                       dipimpin oleh Akuntan Publik yang ersetuju di
                                                                       Otoritas Jasa Keuangan;
                                                                   2.  Memiliki  dan mentaati  pedoman pengendalian
                                                                       mutu yang merupakan standar yang berlaku pada
                                                                       Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal
                                                                       sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan
                                                                       oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik sepanjang
                                                                       tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
                                                                       undangan di sektor jasa keuangan;
                                                                   3.  Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian
                                                                       mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik atau
                                                                       karyawannya dapat menjaga sikap independen;
                                                                   4.  Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi
                                                                       yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada
                                                                       Lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.






                                                                      PT FAST FOOD INDONESIA TBK | 2024 ANNUAL REPORT  179
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186