Page 178 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 178
TATA KELOLA PERUSAHAAN
CORPORATE GOVERNANCE
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
MATA ACARA | MEETING AGENDA KEPUTUSAN | RESOLUTION
MATA ACARA 3 | AGENDA 3
Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
Tahun Buku 2024. dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk
memilih dan mengangkat Akuntan Publik Terdaftar untuk
Approval of the appointment of a Public Accountant mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2024
for the Fiscal Year 2024. termasuk menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti
dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab
Kuorum | Quorum: apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan
Memenuhi | Full quorum pekerjaannya serta memberikan Wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
• Jumlah suara yang hadir sebanyak lain Pengangkatan tersebut dengan kriteria-kriteria yang
3.772.838.314 saham. ditetapkan oleh Perseroan, sebagai berikut:
• Jumlah suara tidak setuju sebanyak26.651.668 1. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin
saham. oleh Akuntan Publik yang ersetuju di Otoritas Jasa
• Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham. Keuangan;
• Jumlah suara setuju sebanyak 3.746.186.646 2. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang
saham atau 99,2935%. merupakan standar yang berlaku pada Kantor Akuntan
Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar
• The number of votes present was 3,772,838,314 profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan
shares. Publik sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
• The number of dissenting votes was 26,651,668 perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
shares. 3. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk
• The number of abstaining votes was 0 shares. memastikan Kantor Akuntan Publik atau karyawannya
• The number of agreeing votes was dapat menjaga sikap independen;
3,746,186,646 shares or 99.2935%. 4. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang
diperoleh dalam pemberian jasa kepada Lembaga yang
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Delegated authority to the Company’s Board of Commissioners,
with consideration of the Audit Committee’s recommendations,
to select and appoint a Registered Public Accountant to audit
the Company’s books for the fiscal year 2024, including
determining a substitute Public Accountant Firm in the event
that the appointed Firm is for any reason unable to perform or
complete its work. This also grants authority to the Company’s
Board of Directors to set the honorarium and other terms of
said appointment with criteria established by the Company,
as follows:
1. Having a business license from the Minister of Finance
and led by a Public Accountant who is registered with the
Financial Services Authority;
2. Having and adhering to quality control guidelines that
meet the standards applicable to the concerned Public
Accountant Firm, at a minimum in accordance with the
professional standards set by the Public Accountant
Professional Association, as long as it does not conflict
with the regulations in the financial services sector;
3. Having and implementing a quality control system to
ensure that the Public Accountant Firm or its employees
can maintain an independent attitude;
4. Being able to maintain the confidentiality of data and
information obtained in providing services to institutions
supervised by the Financial Services Authority.
176 PT FAST FOOD INDONESIA TBK | LAPORAN TAHUNAN 2024