Page 188 - KFC Annual Report 2017
P. 188
IKHTISAR UTAMA LAPORAN MANAJEMEN PROFIL PERUSAHAAN ANALISA & PEMBAHASAN MANAJEMEN
Highlights Management Reports Company Profile Management’s Discussion & Analysis
TATA KELOLA PERUSAHAAN
CORPORATE GOVERNANCE
DEWAN KOMISARIS BOARD OF COMMISSIONERS
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang The Board of Commissioners is an organ of the Company
bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan atas which is responsible for carrying out the oversight function
pengelolaan Perseroan berikut kebijakannya yang dijalankan of the management of the Company and its policies
oleh Direksi. Apabila diperlukan, Dewan Komisaris dapat managed by the Board of Directors. Where necessary, the
memberi saran kepada Direksi sesuai dengan ketentuan Board of Commissioners may advise the Board of Directors
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. in accordance with the provisions of the laws and the
Articles of Association.
KOMISARIS INDEPENDEN INDEPENDENT COMMISSIONER
Kriteria Komisaris Independen adalah yang sebagaimana The criteria of the Independent Commissioner is as
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No stipulated in the Financial Services Authority No. 33/
33/POJK.04/2014 yaitu sebagai berikut: POJK.04/2014 as follows:
1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai 1. Not a person who is employed or has the authority
wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, and responsibility to plan, direct, control or supervise
memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan the activities of the Issuer or Public Company within
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu the last 6 (six) months, except for re-appointment
6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan as Independent Commissioner of Issuer or Public
kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Company in the period next;
Perusahaan Publik pada periode berikutnya;
2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun 2. Has no shares directly or indirectly in the Issuer or
tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik Public Company;
tersebut;
3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Emiten 3. Has no affiliation relationship with Issuer or Public
atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, Company, member of Board of Commissioner, member
anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten of Board of Directors, or major shareholder of Issuer or
atau Perusahaan Publik tersebut; dan Public Company; and
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung 4. Has no direct or indirect business relationship related to
maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan the Issuer or the Public Company’s business activities.
usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Komisaris Independen Perseroan telah menandatangani The Independent Commissioner of the Company has signed
Pernyataan yang menyatakan pemenuhan kriteria serta Statement certifying fulfillment of criteria as well as his/her
independensi jabatannya sesuai dengan kriteria yang independency of position in accordance with the criteria as
ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. set under prevailing regulations.
Jumlah Komisaris Independen yang dimiliki oleh Perseroan The number of Independent Commissioners assigned by the
telah memenuhi kriteria sebagaimana disyaratkan oleh Company has met the criteria as required by the applicable
Peraturan yang berlaku yaitu minimum 30% dari total Regulation which is minimum 30% of the total members of
anggota Dewan Komisaris. Per 31 Desember 2017 Perseroan the Board of Commissioners. As of December 31, 2017 The
telah memiliki 2 (dua) orang Komisaris Independen dari total Company has 2 (two) Independent Commissioners out of a
6(enam) orang anggota Dewan Komisaris. total of 6 (six) members of the Board of Commissioners.
186 PT FAST FOOD INDONESIA TBK DRIVING FUTURE GROWTH | ANNUAL REPORT 2017