Page 188 - KFC Annual Report 2017
P. 188

IKHTISAR UTAMA         LAPORAN MANAJEMEN       PROFIL PERUSAHAAN      ANALISA & PEMBAHASAN MANAJEMEN
       Highlights             Management Reports      Company Profile        Management’s Discussion & Analysis











        TATA KELOLA PERUSAHAAN
        CORPORATE GOVERNANCE









        DEWAN KOMISARIS                                    BOARD OF COMMISSIONERS
        Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan  yang    The Board of Commissioners is an organ of the Company
        bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan atas   which is responsible for carrying out the oversight function
        pengelolaan Perseroan berikut kebijakannya yang dijalankan   of the management of the Company and its policies
        oleh Direksi.   Apabila diperlukan, Dewan Komisaris dapat   managed by the Board of Directors. Where necessary, the
        memberi saran kepada Direksi sesuai dengan ketentuan   Board of Commissioners may advise the Board of Directors
        peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.   in accordance with the provisions of the laws and the
                                                           Articles of Association.



        KOMISARIS INDEPENDEN                               INDEPENDENT COMMISSIONER
        Kriteria Komisaris Independen adalah  yang sebagaimana   The criteria of the Independent Commissioner is as
        ditetapkan dalam Peraturan Otoritas  Jasa Keuangan No   stipulated in the Financial Services  Authority No. 33/
        33/POJK.04/2014 yaitu sebagai berikut:             POJK.04/2014 as follows:
        1.   Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai   1.   Not a person who is employed or has the authority
            wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan,    and responsibility to plan, direct, control or supervise
            memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan   the activities of the Issuer or Public Company within
            Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu   the last 6 (six) months, except for re-appointment
            6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan   as Independent Commissioner of Issuer or Public
            kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau   Company in the period next;
            Perusahaan Publik pada periode berikutnya;
        2.  Tidak mempunyai saham baik langsung maupun     2.  Has no shares directly or indirectly in the Issuer or
            tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik   Public Company;
            tersebut;
        3.   Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Emiten   3.   Has  no  affiliation  relationship  with  Issuer  or  Public
            atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris,   Company, member of Board of Commissioner, member
            anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten   of Board of Directors, or major shareholder of Issuer or
            atau Perusahaan Publik tersebut; dan               Public Company; and
        4.  Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung   4.  Has no direct or indirect business relationship related to
            maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan   the Issuer or the Public Company’s business activities.
            usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.


        Komisaris Independen Perseroan telah menandatangani   The Independent Commissioner of the Company has signed
        Pernyataan  yang menyatakan pemenuhan kriteria serta   Statement certifying fulfillment of criteria as well as his/her
        independensi jabatannya sesuai dengan kriteria  yang   independency of position in accordance with the criteria as
        ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.     set under prevailing regulations.

        Jumlah Komisaris Independen yang dimiliki oleh Perseroan   The number of Independent Commissioners assigned by the
        telah memenuhi kriteria sebagaimana disyaratkan oleh   Company has met the criteria as required by the applicable
        Peraturan  yang berlaku  yaitu minimum 30% dari total   Regulation which is minimum 30% of the total members of
        anggota Dewan Komisaris. Per 31 Desember 2017 Perseroan   the Board of Commissioners. As of December 31, 2017 The
        telah memiliki 2 (dua) orang Komisaris Independen dari total   Company has 2 (two) Independent Commissioners out of a
        6(enam) orang anggota Dewan Komisaris.             total of 6 (six) members of the Board of Commissioners.








          186        PT FAST FOOD INDONESIA TBK  DRIVING FUTURE GROWTH | ANNUAL REPORT 2017
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193