Page 256 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 256
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Corporate Social Responsibility and Environmental Responsibility
Pendekatan pengelolaan bisnis KFC Indonesia mencakup KFC Indonesia’s business management approach
integrasi tanggung jawab pelestarian lingkungan ke dalam integrates environmental stewardship into all operational
seluruh kegiatan operasional sebagai bagian dari strategi activities as part of its long-term sustainability strategy.
keberlanjutan jangka panjang. Seiring dengan upaya Alongside efforts to achieve business growth and
mencapai pertumbuhan dan kinerja usaha, Perseroan performance, the Company implements structured
menjalankan langkah-langkah terstruktur untuk measures to reduce environmental impact, improve
mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan efisiensi resource efficiency, and maintain the sustainability of
penggunaan sumber daya, serta menjaga keberlanjutan supporting ecosystems. The Company also identifies and
ekosistem pendukung. Perseroan juga mengidentifikasi manages Environmental, Social, and Governance (ESG)
dan mengelola risiko terkait Lingkungan, Sosial, dan Tata risks as part of its operational strategy to ensure long-
Kelola (ESG) sebagai bagian dari strategi operasional guna term business sustainability.
memastikan keberlanjutan usaha secara berkelanjutan.
Pelaksanaan pengelolaan lingkungan dilakukan Environmental management is carried out in accordance
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan with prevailing laws and regulations, including Law No. 32
yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun of 2009 on Environmental Protection and Management,
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Minister of Environment Regulation No. 38 of 2019
Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 concerning Environmental Impact Assessment (AMDAL)
Tahun 2019 terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak obligations, and Government Regulation No. 27 of 2012
Lingkungan (AMDAL), serta Peraturan Pemerintah Nomor on Environmental Permits. These regulations serve as
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Ketentuan tersebut the framework for environmental management across
menjadi kerangka kerja dalam penerapan pengelolaan the Company’s operations, including compliance with
lingkungan di seluruh aktivitas usaha Perseroan, termasuk administrative and environmental licensing requirements
pemenuhan persyaratan administratif dan perizinan at each operational unit.
lingkungan pada setiap unit operasional.
Dalam konteks strategi lingkungan, Perseroan Within its environmental strategy, the Company implements
menerapkan praktik bisnis ramah lingkungan yang environmentally responsible business practices focusing
menitikberatkan pada optimalisasi operasional, on operational optimization, application of green
penerapan desain bangunan ramah lingkungan (green building design for new outlets, and reduction of plastic
building) pada gerai baru, serta pengurangan penggunaan consumption in operations and packaging. In addition, the
plastik dalam kegiatan operasional dan pengemasan. Company promotes environmentally responsible behavior
Selain itu, Perseroan mendorong perubahan perilaku through education for customers and employees, including
ramah lingkungan melalui edukasi kepada pelanggan the “Beberes Meja” waste management campaign, which
dan karyawan, antara lain melalui kampanye pengelolaan encourages the segregation of organic and non-organic
sampah “Beberes Meja” yang mengedukasi pemisahan waste at outlets.
sampah organik dan non-organik di lingkungan gerai.
Sejalan dengan pengelolaan dampak lingkungan, In managing environmental impacts, the Company
Perseroan mengidentifikasi bahwa kegiatan operasional recognizes that its operations generate both hazardous
menghasilkan limbah B3 dan non-B3 dalam bentuk and non-hazardous waste in solid and liquid forms.
padat maupun cair. Untuk mengelola dampak tersebut, To address these impacts, the Company implements
Perseroan menerapkan sistem pemilahan limbah waste segregation based on waste type and conducts
berdasarkan jenisnya serta melakukan pemantauan periodic monitoring to ensure compliance with applicable
berkala guna memastikan pengelolaan limbah sesuai environmental regulations. The Company also operates
dengan ketentuan lingkungan yang berlaku. Perseroan WWTP to process liquid waste from restaurant operations
juga mengoperasikan IPAL untuk mengolah limbah cair before discharge.
dari operasional restoran sebelum dilepas ke lingkungan.
254 PT Fast Food Indonesia Tbk | Laporan Tahunan 2025

