Page 256 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 256

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
                                    Corporate Social Responsibility and Environmental Responsibility















        Pendekatan pengelolaan bisnis KFC Indonesia mencakup   KFC  Indonesia’s  business management  approach
        integrasi tanggung jawab pelestarian lingkungan ke dalam   integrates environmental stewardship into all operational
        seluruh kegiatan operasional sebagai bagian dari strategi   activities as part of its long-term sustainability strategy.
        keberlanjutan  jangka panjang. Seiring  dengan  upaya   Alongside  efforts  to  achieve  business growth and
        mencapai  pertumbuhan  dan kinerja usaha, Perseroan   performance,  the Company implements structured
        menjalankan   langkah-langkah  terstruktur  untuk  measures to reduce  environmental impact,  improve
        mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan efisiensi   resource  efficiency,  and  maintain  the  sustainability  of
        penggunaan  sumber  daya,  serta  menjaga keberlanjutan   supporting ecosystems. The Company also identifies and
        ekosistem  pendukung.  Perseroan  juga  mengidentifikasi   manages Environmental,  Social, and Governance  (ESG)
        dan mengelola risiko terkait Lingkungan, Sosial, dan Tata   risks  as  part of its operational  strategy to ensure long-
        Kelola (ESG) sebagai bagian dari strategi operasional guna   term business sustainability.
        memastikan keberlanjutan usaha secara berkelanjutan.

        Pelaksanaan   pengelolaan  lingkungan  dilakukan   Environmental management is carried out in accordance
        berdasarkan ketentuan  peraturan  perundang-undangan   with prevailing laws and regulations, including Law No. 32
        yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun   of 2009 on Environmental  Protection  and Management,
        2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan   Minister of Environment  Regulation  No.  38  of 2019
        Hidup,  Peraturan Menteri  Lingkungan  Hidup Nomor  38   concerning  Environmental Impact Assessment (AMDAL)
        Tahun 2019 terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak   obligations,  and  Government  Regulation  No.  27  of 2012
        Lingkungan (AMDAL), serta Peraturan Pemerintah Nomor   on Environmental Permits. These regulations  serve as
        27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Ketentuan tersebut   the framework  for environmental  management  across
        menjadi kerangka kerja dalam  penerapan  pengelolaan   the  Company’s operations,  including  compliance  with
        lingkungan di seluruh aktivitas usaha Perseroan, termasuk   administrative and environmental licensing requirements
        pemenuhan  persyaratan  administratif  dan  perizinan   at each operational unit.
        lingkungan pada setiap unit operasional.
        Dalam   konteks  strategi  lingkungan,  Perseroan  Within its environmental strategy, the Company implements
        menerapkan praktik  bisnis ramah  lingkungan  yang   environmentally responsible business practices focusing
        menitikberatkan  pada   optimalisasi  operasional,  on operational optimization, application  of green
        penerapan  desain  bangunan  ramah lingkungan  (green   building design for new outlets, and reduction of plastic
        building) pada gerai baru, serta pengurangan penggunaan   consumption in operations and packaging. In addition, the
        plastik  dalam kegiatan operasional  dan pengemasan.   Company promotes environmentally responsible behavior
        Selain itu, Perseroan mendorong perubahan  perilaku   through education for customers and employees, including
        ramah  lingkungan  melalui edukasi  kepada pelanggan   the “Beberes Meja” waste management campaign, which
        dan karyawan, antara lain melalui kampanye pengelolaan   encourages the segregation of organic and non-organic
        sampah “Beberes Meja” yang mengedukasi  pemisahan   waste at outlets.
        sampah organik dan non-organik di lingkungan gerai.
        Sejalan dengan pengelolaan  dampak  lingkungan,    In  managing environmental  impacts, the Company
        Perseroan  mengidentifikasi  bahwa  kegiatan  operasional   recognizes that its operations  generate  both  hazardous
        menghasilkan limbah B3  dan  non-B3 dalam  bentuk   and non-hazardous waste  in  solid and liquid forms.
        padat  maupun cair.  Untuk  mengelola  dampak  tersebut,   To  address  these impacts, the Company implements
        Perseroan menerapkan  sistem pemilahan  limbah     waste  segregation based on waste type and conducts
        berdasarkan  jenisnya  serta  melakukan pemantauan   periodic monitoring to ensure compliance with applicable
        berkala guna memastikan pengelolaan  limbah sesuai   environmental regulations. The Company also  operates
        dengan  ketentuan  lingkungan  yang berlaku. Perseroan   WWTP to process liquid waste from restaurant operations
        juga  mengoperasikan  IPAL  untuk  mengolah  limbah  cair   before discharge.
        dari operasional restoran sebelum dilepas ke lingkungan.










        254                              PT Fast Food Indonesia Tbk | Laporan Tahunan 2025
   251   252   253   254   255   256   257   258   259   260   261