Page 182 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 182

TATA KELOLA PERUSAHAAN
                                    Corporate Governance






        Karenanya ketentuan mengenai kuorum kehadiran dalam   Accordingly, the quorum  requirements  for attendance
        Rapat diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007   at  the Meeting  as  stipulated under Law  No.  40  of 2007
        tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan,   concerning  Limited Liability  Companies,  the  Company’s
        dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah terpenuhi.  Articles of Association, and the regulations of the Financial
                                                           Services Authority have been fulfilled.

        Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang   Attendance of the Company’s Board of Directors and
        hadir dalam Rapat                                  Board of Commissioners

        Komisaris                                          Board of Commissioners
        •   Komisaris Independen: Achmad Baiquni           •   Independent Commissioner: Achmad Baiquni
        •   Komisaris Independen: Gunawan Solaiman         •   Independent Commissioner: Gunawan Solaiman

        Direksi                                            Board of Directors
        •   Wakil Direktur Utama: Ferry Noviar Yosaputra   •   Vice President Director: Ferry Noviar Yosaputra
        •   Direktur I: Dalimin Juwono                     •   Director I: Dalimin Juwono
        •   Direktur II: Cahyadi Wijaya                    •   Director II: Cahyadi Wijaya
        •   Direktur IV: Adhi Indrawan                     •   Director IV: Adhi Indrawan
        •   Direktur V: Wachjudi Martono                   •   Director V: Wachjudi Martono

        Tanya Jawab                                        Question and Answer
        Setelah  pembahasan  masing-masing Rapat, Perseroan   After the discussion of each Meeting agenda, the Company
        memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham   provided an opportunity for Shareholders or their proxies
        atau Kuasanya yang hadir secara fisik untuk mengajukan   who were physically present to submit questions, opinions,
        pertanyaan,  pendapat, usul atau  saran  dengan  cara   proposals,  or suggestions  by raising their hands  and
        mengangkat tangan dan menyebutkan nama perorangan   stating their name or the institution they represented, as
        atau instansi yang diwakili  serta jumlah saham yang   well as the number of shares they held. For each Meeting
        dimilikinya. Untuk setiap mata acara Rapat tidak ada yang   agenda item, no questions were raised.
        mengajukan pertanyaan

        Dalam hal Pemegang Saham tidak hadir secara fisik maka   For Shareholders  who were not physically present,
        pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dapat   questions or opinions regarding the Meeting agenda could
        disampaikan melalui surat kuasa yang diberikan kepada   be submitted through  a  power of attorney  granted  to
        Penerima Kuasa  Independen  yang  ditunjuk Perseroan.   the Independent Proxy appointed by the Company. Such
        Pertanyaan tersebut akan dibacakan dan dibahas dalam   questions  would be read out and discussed  during  the
        Rapat. Hal mana akan dituangkan dalam Surat Keterangan   Meeting. This process is recorded in a Statement Letter
        yang memuat Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris dan   containing the Minutes of Meeting prepared by the Notary
        disampaikan  kepada Bursa  Efek  Indonesia  (“BEI”)  dan   and submitted to the Indonesia Stock Exchange (“IDX”) and
        Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), serta diumumkan dalam   the Financial Services Authority  (“OJK”)  and announced
        website Perseroan dan BEI.                         on the Company’s website and the IDX website.

        KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG TAHUNAN 16 MEI 2025
        MAY 16, 2025, ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS RESOLUTIONS


                MATA ACARA | MEETING AGENDA                        KEPUTUSAN | RESOLUTION
         MATA ACARA 1 | AGENDA 1
         Persetujuan  dan  pengesahan  Laporan Direksi  1.   Menerima  baik Laporan Direksi mengenai  jalannya Perseroan termasuk
         atas  jalannya  Perseroan selama  tahun buku 2024,   Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
         termasuk  laporan  tugas  pengawasan Dewan  2.   Dengan  diterimanya Laporan Direksi mengenai  jalannya Perseroan dan
         Komisaris selama tahun buku 2024.          laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024, maka
         Approval and ratification of the Board of Directors’   dengan  demikian berarti  juga memberikan  pembebasan  dan pelunasan
         Report on the Company’s operations during the 2024   sepenuhnya  (Acquit  et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
         financial year, including the report on the supervisory   Perseroan atas  tindakan  kepengurusan dan Pengawasan yang mereka
         duties of the Board of Commissioners for the 2024   jalankan  selama  tahun buku 2024,  sepanjang tindakan  tersebut  bukan
         financial year.                            merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan Tahunan tersebut di
                                                    atas.






        180                              PT Fast Food Indonesia Tbk | Laporan Tahunan 2025
   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187