Page 182 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 182
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Corporate Governance
Karenanya ketentuan mengenai kuorum kehadiran dalam Accordingly, the quorum requirements for attendance
Rapat diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 at the Meeting as stipulated under Law No. 40 of 2007
tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan, concerning Limited Liability Companies, the Company’s
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah terpenuhi. Articles of Association, and the regulations of the Financial
Services Authority have been fulfilled.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Attendance of the Company’s Board of Directors and
hadir dalam Rapat Board of Commissioners
Komisaris Board of Commissioners
• Komisaris Independen: Achmad Baiquni • Independent Commissioner: Achmad Baiquni
• Komisaris Independen: Gunawan Solaiman • Independent Commissioner: Gunawan Solaiman
Direksi Board of Directors
• Wakil Direktur Utama: Ferry Noviar Yosaputra • Vice President Director: Ferry Noviar Yosaputra
• Direktur I: Dalimin Juwono • Director I: Dalimin Juwono
• Direktur II: Cahyadi Wijaya • Director II: Cahyadi Wijaya
• Direktur IV: Adhi Indrawan • Director IV: Adhi Indrawan
• Direktur V: Wachjudi Martono • Director V: Wachjudi Martono
Tanya Jawab Question and Answer
Setelah pembahasan masing-masing Rapat, Perseroan After the discussion of each Meeting agenda, the Company
memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham provided an opportunity for Shareholders or their proxies
atau Kuasanya yang hadir secara fisik untuk mengajukan who were physically present to submit questions, opinions,
pertanyaan, pendapat, usul atau saran dengan cara proposals, or suggestions by raising their hands and
mengangkat tangan dan menyebutkan nama perorangan stating their name or the institution they represented, as
atau instansi yang diwakili serta jumlah saham yang well as the number of shares they held. For each Meeting
dimilikinya. Untuk setiap mata acara Rapat tidak ada yang agenda item, no questions were raised.
mengajukan pertanyaan
Dalam hal Pemegang Saham tidak hadir secara fisik maka For Shareholders who were not physically present,
pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dapat questions or opinions regarding the Meeting agenda could
disampaikan melalui surat kuasa yang diberikan kepada be submitted through a power of attorney granted to
Penerima Kuasa Independen yang ditunjuk Perseroan. the Independent Proxy appointed by the Company. Such
Pertanyaan tersebut akan dibacakan dan dibahas dalam questions would be read out and discussed during the
Rapat. Hal mana akan dituangkan dalam Surat Keterangan Meeting. This process is recorded in a Statement Letter
yang memuat Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris dan containing the Minutes of Meeting prepared by the Notary
disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan and submitted to the Indonesia Stock Exchange (“IDX”) and
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), serta diumumkan dalam the Financial Services Authority (“OJK”) and announced
website Perseroan dan BEI. on the Company’s website and the IDX website.
KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG TAHUNAN 16 MEI 2025
MAY 16, 2025, ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS RESOLUTIONS
MATA ACARA | MEETING AGENDA KEPUTUSAN | RESOLUTION
MATA ACARA 1 | AGENDA 1
Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi 1. Menerima baik Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan termasuk
atas jalannya Perseroan selama tahun buku 2024, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
termasuk laporan tugas pengawasan Dewan 2. Dengan diterimanya Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan
Komisaris selama tahun buku 2024. laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024, maka
Approval and ratification of the Board of Directors’ dengan demikian berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan
Report on the Company’s operations during the 2024 sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
financial year, including the report on the supervisory Perseroan atas tindakan kepengurusan dan Pengawasan yang mereka
duties of the Board of Commissioners for the 2024 jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan
financial year. merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan Tahunan tersebut di
atas.
180 PT Fast Food Indonesia Tbk | Laporan Tahunan 2025

