Page 206 - AR SR FFI 2023_0805_Low
P. 206
ACCELERATING GROWTH TOWARDS RECOVERY TATA KELOLA PERUSAHAAN
MENGEJAR PERTUMBUHAN MENUJU PEMULIHAN CORPORATE GOVERNANCE
KODE ETIK SISTEM PELAPORAN
Code of Conduct
PELANGGARAN
Whistleblowing System
Untuk menciptakan lingkungan bisnis yang positif dan To create a positive business environment and
memasukkan prinsip akuntabilitas ke dalam kegiatan incorporate the accountability principle into its operations,
operasionalnya, Perseroan membentuk Sistem Pelaporan the Company established a Whistleblowing System, an
Pelanggaran, sebuah mekanisme pengawasan yang effective and efficient oversight mechanism that involves
efektif dan efisien yang melibatkan seluruh jajaran all company levels in the supervisory role.
perusahaan dalam peran pengawasan.
Tujuan dari Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah untuk The purpose of the Whistleblowing System is to allow
memungkinkan setiap orang melaporkan situasi apa anyone to report any situation involving suspected
pun yang melibatkan dugaan pelanggaran, kecurangan, violations, fraud, improper transactions, or abuses of
transaksi yang tidak benar, atau penyalahgunaan authority in the business environment.
wewenang di lingkungan bisnis.
PEMBERLAKUAN KODE ETIK ENACTMENT OF CODE OF ETHICS
PENYAMPAIAN PENGADUAN SUBMISSION OF COMPLAINTS
Kode Etik berlaku untuk seluruh Karyawan di seluruh The Code of Ethics applies to all employees at all levels
lapisan Perseroan. of the Company. Setiap pengaduan dapat disampaikan melalui Any complaint can be submitted through the Contact
layanan Contact Center (0807-16-77777) atau Center service (0807-16-77777) or directly to the
langsung kepada Direksi Perseroan. Board of Directors of the Company.
PENYEBARLUASAN KODE ETIK DISTRIBUTION OF CODE OF ETHICS
Kode Etik merupakan bagian dari Perjanjian Kerja yang The Code of Ethics is a part of the Employment Agreement PIHAK PENGELOLA PENGADUAN THE PARTY MANAGING THE
ditandatangani oleh karyawan Perseroan signed by the Company’s employees COMPLAINT
Setiap pengaduan dikelola oleh Sekretaris Direksi Each complaint is managed by the Secretary of the
PELANGGARAN ATAS KODE ETIK VIOLATIONS OF THE CODE OF atau Contact Center Manager. Board of Directors or Contact Center Manager.
CONDUCT AND THE CODE OF ETHICS
Setiap tindakan pelanggaran atas Kode Etik dan sanksinya Any violation of the Code and its sanctions shall be HASIL PELAPORAN DAN TINDAK FINDINGS AND REPORTING
diatur didalam Perjanjian Kerja dengan Karyawan. governed by the Employment Agreement with the LANJUT PELAPORAN RESULTS
Employee
Per 31 Desember 2023, tidak terdapat kasus As of December 31, 2023, there was no violation
pelanggaran di Perseroan. case in the Company.
PT FAST FOOD INDONESIA TBK 204 LAPORAN TAHUNAN 2023 2023 ANNUAL REPORT 205 PT FAST FOOD INDONESIA TBK