Page 207 - AR SR FFI 2023_0805_Low
P. 207

ACCELERATING GROWTH TOWARDS RECOVERY                          TATA KELOLA PERUSAHAAN
 MENGEJAR PERTUMBUHAN MENUJU PEMULIHAN                         CORPORATE GOVERNANCE



 KODE ETIK                                              SISTEM PELAPORAN
 Code of Conduct
                                                                      PELANGGARAN



                                                                             Whistleblowing System



                  Untuk menciptakan lingkungan bisnis yang positif dan   To create a positive business environment and
                  memasukkan prinsip akuntabilitas ke dalam kegiatan   incorporate the accountability principle into its operations,
                  operasionalnya, Perseroan membentuk Sistem Pelaporan   the  Company  established  a Whistleblowing  System,  an
                  Pelanggaran, sebuah mekanisme pengawasan yang    effective and efficient oversight mechanism that involves
                  efektif dan efisien yang melibatkan seluruh jajaran   all company levels in the supervisory role.
                  perusahaan dalam peran pengawasan.

                  Tujuan dari Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah untuk   The purpose of the  Whistleblowing System is to allow
                  memungkinkan setiap orang melaporkan situasi apa   anyone to report any situation involving suspected
                  pun yang melibatkan dugaan pelanggaran, kecurangan,   violations, fraud, improper transactions, or abuses of
                  transaksi yang tidak benar, atau penyalahgunaan   authority in the business environment.
                  wewenang di lingkungan bisnis.





















 PEMBERLAKUAN KODE ETIK  ENACTMENT OF CODE OF ETHICS
                     PENYAMPAIAN PENGADUAN                          SUBMISSION OF COMPLAINTS
 Kode Etik berlaku untuk seluruh Karyawan di seluruh   The Code of Ethics applies to all employees at all levels
 lapisan Perseroan.  of the Company.  Setiap pengaduan dapat disampaikan melalui   Any complaint can be submitted through the Contact
                     layanan Contact Center (0807-16-77777) atau    Center service (0807-16-77777) or directly to the
                     langsung kepada Direksi Perseroan.             Board of Directors of the Company.
 PENYEBARLUASAN KODE ETIK  DISTRIBUTION OF CODE OF ETHICS


 Kode Etik merupakan bagian dari Perjanjian Kerja yang   The Code of Ethics is a part of the Employment Agreement   PIHAK PENGELOLA PENGADUAN  THE PARTY MANAGING THE
 ditandatangani oleh karyawan Perseroan  signed by the Company’s employees  COMPLAINT

                     Setiap pengaduan dikelola oleh Sekretaris Direksi   Each complaint is managed by the Secretary of the
 PELANGGARAN ATAS KODE ETIK  VIOLATIONS OF THE CODE OF   atau Contact Center Manager.  Board of Directors or Contact Center Manager.
 CONDUCT AND THE CODE OF ETHICS

 Setiap tindakan pelanggaran atas Kode Etik dan sanksinya   Any violation of the Code and its sanctions shall be   HASIL PELAPORAN DAN TINDAK   FINDINGS AND REPORTING
 diatur didalam Perjanjian Kerja dengan Karyawan.  governed by the Employment  Agreement with the   LANJUT PELAPORAN   RESULTS
 Employee
                     Per  31  Desember  2023,  tidak  terdapat  kasus   As of December 31, 2023, there was no violation
                     pelanggaran di Perseroan.                      case in the Company.









 PT FAST FOOD INDONESIA TBK  204  LAPORAN TAHUNAN 2023  2023 ANNUAL REPORT  205  PT FAST FOOD INDONESIA TBK
   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212