Page 156 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2019
P. 156

IKHTISAR KINERJA UTAMA  lAPoRAN MANAJEMEN    PRofIl PERUSAHAAN   ANAlISIS & PEMbAHASAN MANAJEMEN
           PERfoRMANcE HIgHlIgHTS  MANAgEMENT REPoRTS   coMPANy PRofIlE     MANAgEMENT’S DIScUSSIoN & ANAlySIS




        Tata Kelola Perusahaan
        Corporate Governance









              iii)  pernah menyebabkan perusahaan yang        iii)  has caused a company that had already
                 memperoleh izin, persetujuan, atau              obtained licenses, approvals or registered
                 pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan         with the Financial Service Authority to
                 tidak memenuhi kewajiban menyampaikan           not fulfill its obligations to submit annual
                 Laporan Tahunan dan/atau Laporan                reports and/or financial reports to the
                 Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.         Financial Service Authority.
        3.  Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan   3.  Has a strong commitment to obey and comply
           perundang-undangan; dan                         with the prevailing regulations; and
        4.  Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang   4.  Has a good knowledge and/or competence
           yang dibutuhkan Perseroan.                      required by the Company.

        independensi Dewan Komisaris                    board of Commissioners independency

        Dewan Komisaris Perseroan dalam pengambilan     In making decision the Company’s Board of
        keputusan wajib bersifat independen, bebas dari   Commissioners shall be independent, free from the
        tekanan pihak tertentu, menghindari benturan    pressure of certain parties, shall avoid any conflict of
        kepentingan dengan anggota Komisaris lainnya,   interest with other Board members, Shareholders and
        Direksi, Pemegang Saham dan pihak ketiga lainnya   other third party who has business relationship with
        yang memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan,   the Company, as well as prioritizes the interests of the
        serta mengedepankan kepentingan Perseroan.      Company.

        Komisaris independen                            independent Commissioner

        Kriteria Komisaris Independen adalah yang       The criteria of the Independent Commissioner is as
        sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas   stipulated in the Financial Services Authority No. 33/
        Jasa Keuangan No 33/POJK.04/2014 yaitu sebagai   POJK.04/2014 as follows:
        berikut:

           •  Bukan merupakan orang yang bekerja atau      •  Not a person who is employed or has the authority
           mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk     and responsibility to plan, direct, control or
           merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau     supervise the activities of the Issuer or Public
           mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan       Company within the last 6 (six) months, except for
           Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan      re-appointment as Independent Commissioner of
           terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali    Issuer or Public Company in the period next;
           sebagai Komisaris Independen Emiten atau        •  Has no shares directly or indirectly in the Issuer or
           Perusahaan Publik pada periode berikutnya;      Public Company;
           •  Tidak mempunyai saham baik langsung maupun     •  Has no affiliation relationship with Issuer or Public
           tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan      Company, member of Board of Commissioner,
           Publik tersebut;                                member of Board of Directors, or major
           •  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan     shareholder of Issuer or Public Company; and
           Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan     •  Has no direct or indirect business relationship
           Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham   related to the Issuer or the Public Company’s
           utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;   business activities.
           dan
           •  Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung
           maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
           kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
           tersebut.



        154   PT FAST FOOD INDONESIA TBK           INNOVATION & DIGITAL TECHNOLOGY AS THE ENGINE OF SUSTAINABLE GROWTH
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161