Page 156 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2019
P. 156
IKHTISAR KINERJA UTAMA lAPoRAN MANAJEMEN PRofIl PERUSAHAAN ANAlISIS & PEMbAHASAN MANAJEMEN
PERfoRMANcE HIgHlIgHTS MANAgEMENT REPoRTS coMPANy PRofIlE MANAgEMENT’S DIScUSSIoN & ANAlySIS
Tata Kelola Perusahaan
Corporate Governance
iii) pernah menyebabkan perusahaan yang iii) has caused a company that had already
memperoleh izin, persetujuan, atau obtained licenses, approvals or registered
pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan with the Financial Service Authority to
tidak memenuhi kewajiban menyampaikan not fulfill its obligations to submit annual
Laporan Tahunan dan/atau Laporan reports and/or financial reports to the
Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Financial Service Authority.
3. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan 3. Has a strong commitment to obey and comply
perundang-undangan; dan with the prevailing regulations; and
4. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang 4. Has a good knowledge and/or competence
yang dibutuhkan Perseroan. required by the Company.
independensi Dewan Komisaris board of Commissioners independency
Dewan Komisaris Perseroan dalam pengambilan In making decision the Company’s Board of
keputusan wajib bersifat independen, bebas dari Commissioners shall be independent, free from the
tekanan pihak tertentu, menghindari benturan pressure of certain parties, shall avoid any conflict of
kepentingan dengan anggota Komisaris lainnya, interest with other Board members, Shareholders and
Direksi, Pemegang Saham dan pihak ketiga lainnya other third party who has business relationship with
yang memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan, the Company, as well as prioritizes the interests of the
serta mengedepankan kepentingan Perseroan. Company.
Komisaris independen independent Commissioner
Kriteria Komisaris Independen adalah yang The criteria of the Independent Commissioner is as
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas stipulated in the Financial Services Authority No. 33/
Jasa Keuangan No 33/POJK.04/2014 yaitu sebagai POJK.04/2014 as follows:
berikut:
• Bukan merupakan orang yang bekerja atau • Not a person who is employed or has the authority
mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk and responsibility to plan, direct, control or
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau supervise the activities of the Issuer or Public
mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Company within the last 6 (six) months, except for
Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan re-appointment as Independent Commissioner of
terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali Issuer or Public Company in the period next;
sebagai Komisaris Independen Emiten atau • Has no shares directly or indirectly in the Issuer or
Perusahaan Publik pada periode berikutnya; Public Company;
• Tidak mempunyai saham baik langsung maupun • Has no affiliation relationship with Issuer or Public
tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Company, member of Board of Commissioner,
Publik tersebut; member of Board of Directors, or major
• Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan shareholder of Issuer or Public Company; and
Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan • Has no direct or indirect business relationship
Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham related to the Issuer or the Public Company’s
utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; business activities.
dan
• Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung
maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut.
154 PT FAST FOOD INDONESIA TBK INNOVATION & DIGITAL TECHNOLOGY AS THE ENGINE OF SUSTAINABLE GROWTH