Page 155 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2019
P. 155

TaTa Kelola Perusahaan  TanGGunG Jawab sosial Perusahaan  laPoran KeuanGan 2019
                        TaTa Kelola Perusahaan
                        CorPoraTe GovernanCe    CorPoraTe soCial resPonsibiliTy  FinanCial sTaTeMenTs 2019
                        CorPoraTe GovernanCe


                                                                                          Tata Kelola Perusahaan
                                                                                              Corporate Governance









                     d.  Memberikan nasihat kepada Direksi terkait dengan   d.  Provide advice to the Board of Directors related to
                        tugas dan kewajiban Direksi.                    their duties and obligations.
                     e.  Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas   e.  Provide feedback and recommendation toward the
                        usulan dan rencana pengembangan strategis       Company’s strategic development plan proposed
                        Perseroan yang diajukan Direksi.                by the Board of Directors.
                     f.  Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang   f.  Assess and review the annual report prepared by
                        disiapkan oleh Direksi serta menandatangani     the Board of Directors and sign the annual report.
                        laporan tahunan tersebut.                    g.  Ensure that the Board of Directors has taken into
                     g.  Memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan   account the interests of stakeholders.
                        kepentingan pemangku kepentingan.            h.  Establish the audit committee to support the
                     h.  Membentuk komite audit untuk mendukung         effectiveness of the Board of Commissioner’s
                        efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab   duties and responsibilities performance.
                        Dewan Komisaris.
                     Kriteria Dewan Komisaris                        Criteria of the board of Commissioners


                     Dewan Komisaris wajib memenuhi kriteria yang telah   The Board of Commissioners shall meet the criteria as
                     ditetapkan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014    stipulated by OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014
                     (POJK No. 33/2014) sebagai berikut:             (POJK No. 33/2014) as follows:

                     1.  Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas   1.  Has good character, moral and integrity as well as
                        yang baik serta cakap melakukan perbuatan       legal capacity to take any legal action;
                        hukum;                                       2.  Within the past five (5) years prior to the
                     2.  Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan   appointment and during the course of directorship:
                        selama menjabat:                                   •  has never been declared bankrupt;
                           •  tidak pernah dinyatakan pailit;              •  has never been posted as former member
                           •  tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau   of the Board of Commissioners or Board of
                           anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan         Directors who was declared guilty causing a
                           bersalah menyebabkan suatu perusahaan           bankruptcy of a company;
                           dinyatakan pailit;                              •  has never been sentenced for a crime causing
                           •  tidak pernah dihukum karena melakukan tindak   a financial losses to the country and/or
                           pidana yang merugikan keuangan negara dan/      financial sector; and
                           atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;     •  has never been posted as former member
                           dan                                             of the Board of Commissioners or Board of
                           •  tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/    Directors whereby during each tenure :
                           atau anggota Dewan Komisaris yang selama        i)  failed to convene an Annual GMS,
                           menjabat:                                       ii)  his/her accountability, management
                           i)  pernah tidak menyelenggarakan RUPS             and supervisory report was rejected
                             Tahunan;                                         by the GMS or failed to submit his/her
                           ii)  pertanggungjawabannya sebagai                 accountability report as a member of
                             anggota Direksi dan/atau anggota Dewan           the Board of Directors and/or Board of
                             Komisaris pernah tidak diterima oleh             Commissioners to the GMS; and
                             RUPS atau pernah tidak memberikan
                             pertanggungjawaban sebagai anggota
                             Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
                             kepada RUPS; dan






                                                                                         PT FAST FOOD INDONESIA TBK 153
                     InovasI dan TeknologI dIgITal sebagaI Pendorong PerTumbuhan berkelanjuTan
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160