Page 212 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 212

TATA KELOLA PERUSAH
                                    LAPORAN MANAJEMENAAN
                                    Corporate Governance
                                    Management Reports













        Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab Masing-masing Anggota Direksi
        Scope of Duties and Responsibilities of Each Member of The Board of Directors
                Jabatan                                    Lingkup Tanggung Jawab
                Position                                   Scope of Responsibilities
         Presiden Direktur     Mengatur Perseroan secara keseluruhan.
         President Director    Manage the Company’s overall operations.
         Wakil Direktur Utama  Melaksanakan koordinasi atas kinerja seluruh anggota Direksi Perseroan.
         Vice President Director  To coordinate the performance of all members of the Board of Directors of the Company.
         Direktur I            Membawahi bidang Keuangan Perseroan.
         Director I            Responsible for financial of the Company.
         Direktur II           Membawahi sumber daya manusia Perseroan.
         Director II           Responsible for the Company’s human resources.
         Direktur III          Membawahi operasional dan pemasaran Perseroan.
         Director III          Responsible for the Company’s operational and marketing aspects.
         Direktur IV           Membawahi pengembangan bisnis Perseroan
         Director IV           Responsible for the Company’s business development.
         Direktur V            Melaksanakan pemantauan kegiatan usaha sehari hari.
         Director V            Monitoring daily business activities.
         Direktur VI           Membawahi pengembangan sumber daya manusia
         Director VI           Responsible HR development
         Direktur VII          Membawahi bidang strategi keuangan perusahaan dan strategi marketing
         Director VII          Responsible corporate financial strategy and marketing strategy
        Kriteria Nominasi Direksi                          Board of Directors Nomination Criteria
        Penetapan  calon anggota Direksi dilakukan  melalui   The nomination of candidates for the Board of Directors
        proses nominasi  yang mengacu pada kriteria  tertentu   is  conducted  based  on  defined  criteria  to  ensure  the
        guna memastikan  kesesuaian  kompetensi,  integritas,   suitability  of competencies,  integrity,  and capability in
        dan kemampuan dalam menjalankan fungsi pengelolaan   managing the Company.  The nomination  criteria The
        Perseroan. Kriteria Nominasi anggota Direksi  wajib   Board of Directors nomination shall meet the criteria as
        memenuhi  kriteria  yang telah ditetapkan Peraturan OJK   stipulated by  OJK  Regulation  No.  33/POJK.04/2014  as
        No. 33/POJK.04/2014 sebagai berikut:               follows:
        1.  Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang   1.  Has  good character, moral and integrity  as  well as
            baik serta cakap melakukan perbuatan hukum;        legal capacity to take any legal action;
        2.  Dalam  5  (lima)  tahun sebelum pengangkatan  dan   2.  Within the past 5 (five) years prior to the appointment
            selama menjabat:                                   and during the course of directorship:
            a.  Tidak pernah dinyatakan pailit;                a.  Has never been declared bankrupt;
            b.  Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau   b.  Has never been posted as former member of the
               anggota  Dewan Komisaris yang dinyatakan            Board  of  Commissioners  or Board  of Directors
               bersalah  menyebabkan  suatu  perusahaan            who was declared guilty causing a bankruptcy of
               dinyatakan pailit;                                  a company;
            c.  Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak   c.  Has  never been  sentenced  for a  crime causing
               pidana yang merugikan keuangan negara dan/          financial  losses  to  the  country  and/or  financial
               atau  yang  berkaitan  dengan  sektor  keuangan;    sector; and
               dan
            d.  Tidak  pernah  menjadi anggota Direksi  dan/   d.  Has never been posted as former member of the
               atau anggota  Dewan  Komisaris yang selama          Board  of  Commissioners  or Board  of Directors
               menjabat:                                           whereby during each tenure:
               •   Pernah tidak  menyelenggarakan  RUPS            •   Failed to convene an Annual GMS,
                   Tahunan;
               •   Pertanggungjawabannya sebagai anggota           •   His/her  accountability,  management and
                   Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris           supervisory report was rejected by the GMS
                   pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah        or  failed  to  submit  his/her accountability
                   tidak  memberikan  pertanggungjawaban              report as a member of the Board of Directors


        210                              PT Fast Food Indonesia Tbk | Laporan Tahunan 2025
   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217