Page 212 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 212
TATA KELOLA PERUSAH
LAPORAN MANAJEMENAAN
Corporate Governance
Management Reports
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab Masing-masing Anggota Direksi
Scope of Duties and Responsibilities of Each Member of The Board of Directors
Jabatan Lingkup Tanggung Jawab
Position Scope of Responsibilities
Presiden Direktur Mengatur Perseroan secara keseluruhan.
President Director Manage the Company’s overall operations.
Wakil Direktur Utama Melaksanakan koordinasi atas kinerja seluruh anggota Direksi Perseroan.
Vice President Director To coordinate the performance of all members of the Board of Directors of the Company.
Direktur I Membawahi bidang Keuangan Perseroan.
Director I Responsible for financial of the Company.
Direktur II Membawahi sumber daya manusia Perseroan.
Director II Responsible for the Company’s human resources.
Direktur III Membawahi operasional dan pemasaran Perseroan.
Director III Responsible for the Company’s operational and marketing aspects.
Direktur IV Membawahi pengembangan bisnis Perseroan
Director IV Responsible for the Company’s business development.
Direktur V Melaksanakan pemantauan kegiatan usaha sehari hari.
Director V Monitoring daily business activities.
Direktur VI Membawahi pengembangan sumber daya manusia
Director VI Responsible HR development
Direktur VII Membawahi bidang strategi keuangan perusahaan dan strategi marketing
Director VII Responsible corporate financial strategy and marketing strategy
Kriteria Nominasi Direksi Board of Directors Nomination Criteria
Penetapan calon anggota Direksi dilakukan melalui The nomination of candidates for the Board of Directors
proses nominasi yang mengacu pada kriteria tertentu is conducted based on defined criteria to ensure the
guna memastikan kesesuaian kompetensi, integritas, suitability of competencies, integrity, and capability in
dan kemampuan dalam menjalankan fungsi pengelolaan managing the Company. The nomination criteria The
Perseroan. Kriteria Nominasi anggota Direksi wajib Board of Directors nomination shall meet the criteria as
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Peraturan OJK stipulated by OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 as
No. 33/POJK.04/2014 sebagai berikut: follows:
1. Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang 1. Has good character, moral and integrity as well as
baik serta cakap melakukan perbuatan hukum; legal capacity to take any legal action;
2. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan 2. Within the past 5 (five) years prior to the appointment
selama menjabat: and during the course of directorship:
a. Tidak pernah dinyatakan pailit; a. Has never been declared bankrupt;
b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau b. Has never been posted as former member of the
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan Board of Commissioners or Board of Directors
bersalah menyebabkan suatu perusahaan who was declared guilty causing a bankruptcy of
dinyatakan pailit; a company;
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak c. Has never been sentenced for a crime causing
pidana yang merugikan keuangan negara dan/ financial losses to the country and/or financial
atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; sector; and
dan
d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ d. Has never been posted as former member of the
atau anggota Dewan Komisaris yang selama Board of Commissioners or Board of Directors
menjabat: whereby during each tenure:
• Pernah tidak menyelenggarakan RUPS • Failed to convene an Annual GMS,
Tahunan;
• Pertanggungjawabannya sebagai anggota • His/her accountability, management and
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris supervisory report was rejected by the GMS
pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah or failed to submit his/her accountability
tidak memberikan pertanggungjawaban report as a member of the Board of Directors
210 PT Fast Food Indonesia Tbk | Laporan Tahunan 2025

