Page 207 - Laporan Tahunan KFC 2025_low22.56
P. 207

Independensi Komite Audit                          Independence of Audit Committee
               Pelaksanaan  tugas  dan tanggung jawab  Komite Audit   The Audit Committee  performs its  duties and
               dilakukan secara independen  sesuai dengan  ketentuan   responsibilities  independently  in  accordance  with  the
               dalam Piagam Komite Audit dan Pasal  5 Peraturan   Audit Committee Charter and Article 5 of Financial
               Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23   Services Authority Regulation No. 55/POJK.04/2015 dated
               Desember 2015. Seluruh anggota Komite Audit Perseroan   December 23, 2015. All members of the Company’s Audit
               merupakan pihak  independen  yang dipilih berdasarkan   Committee are independent parties selected based on their
               kompetensi, pengalaman, dan latar belakang pendidikan   competence, experience, and educational background.
               yang dimiliki.
               Seluruh  anggota  Komite Audit tidak  memiliki  hubungan   All  members  of  the  Audit  Committee  have  no  affiliation
               afiliasi  dengan  Direksi,  Dewan  Komisaris,  maupun   with the Board of Directors, the Board of Commissioners,
               pemegang saham utama, bebas dari kepentingan pribadi,   or the Company’s controlling shareholders, are free from
               tidak  memiliki  saham  Perseroan, serta  tidak  memiliki   personal interests, do not hold shares in the Company, and
               hubungan usaha dengan Perseroan.                   have no business relationship with the Company.


               Tugas dan Tanggung Jawab                           Duties and Responsibilities
               Tugas dan tanggung  jawab  Komite Audit Perseroan   The duties  and responsibilities  of the Company’s  Audit
               dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas   Committee are  carried out in  accordance with  Financial
               Jasa  Keuangan No.  55/POJK.04/2015,  yaitu  sebagai   Services Authority  Regulation  No. 55/POJK.04/2015,  as
               berikut:                                           follows:
               1.  Melakukan  penelaahan atas  informasi keuangan   1.  Reviewing the financial information that will be issued
                   yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/  by the Company to the public and/or the authorities,
                   atau  pihak  otoritas  antara  lain  laporan keuangan,   among  others,  financial  reports,  projections  and
                   proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi   other  reports  related  to  the  Company’s  financial
                   keuangan Perseroan;                                information;
               2.  Melakukan  penelaahan atas  ketaatan  terhadap   2.  Reviewing the compliance with laws and regulations
                   peraturan  perundang-undangan yang berhubungan     relating to the Company’s activities;
                   dengan kegiatan Perseroan;
               3.  Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi   3.  Provide an independent  opinion  in the event of
                   perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan    any disagreement  between  management  and the
                   atas jasa yang diberikannya.                       accountant for the services it provides.
               4.  Memberikan rekomendasi  kepada Dewan Komisaris   4.  Provide  recommendations  to  the  Board  of
                   mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada   Commissioners  regarding the  appointment  of
                   independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;    Accountants  based  on  the  independence,  scope  of
                                                                      the assignment, and fees;
               5.  Melakukan   penelaahan   atas   pelaksanaan    5.  Reviewing the conduct of audits by internal auditors
                   pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi    and overseeing  the  implementation of follow-up
                   pelaksanaan tindak  lanjut oleh  Direksi  atas  temuan   actions by the Board of Directors on the findings of
                   auditor internal;                                  internal auditors;
               6.  Melakukan   penelaahan   terhadap   aktivitas  6.  Reviewing the risk management activities conducted
                   pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh   by  the Board of Directors,  if  the Company  does not
                   Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau   have a risk monitoring function under the Company’s
                   risiko di bawah keuangan Perseroan;                finances;
               7.  Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses   7.  Review complaints relating to the Company’s
                   akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;        accounting and reporting process;
               8.  Menelaah dan memberikan  saran kepada Dewan    8.  Review  and advise the Board of Commissioners
                   Komisaris  terkait  dengan  adanya  potensi benturan   regarding the potential conflict of interest; and
                   kepentingan; dan
               9.  Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi   9.  Maintain the confidentiality of Company documents,
                   Perseroan.                                         data and information.






                                                 PT Fast Food Indonesia Tbk | Annual Report 2025              205
   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212