Page 171 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 171
TATA KELOLA PERUSAHAAN
CORPORATE GOVERNANCE
KOMITMEN TATA KELOLA CORPORATE GOVERNANCE COMMITMENT
Perseroan berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip The Company is committed to upholding good corporate
tata kelola perusahaan yang baik serta terus meningkatkan governance principles and continuously enhancing their
penerapannya sesuai dengan praktik terbaik dan regulasi implementation in line with best practices and applicable
yang berlaku guna menciptakan nilai tambah bagi regulations to create added value for shareholders and
pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dengan stakeholders. By adopting a governance framework
menerapkan kerangka tata kelola yang berlandaskan based on transparency, accountability, and integrity,
transparansi, akuntabilitas, dan integritas, Perseroan the Company ensures ethical and responsible business
memastikan praktik bisnis yang etis dan bertanggung practices, strengthening trust and supporting long-term
jawab, memperkuat kepercayaan, serta mendukung sustainability.
keberlanjutan jangka panjang.
DASAR HUKUM LEGAL REFERENCES
GCG Perseroan berpedoman pada antara lain: GCG of the Company is based on the following:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1. Law of Republic Indonesia No. 40 Year 2007 on
2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan Limited Liability Companies and its implementing
pelaksanaannya. regulations.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 2. Law of Republic Indonesia No. 8 Year 1995 on Capital
Tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Market and its implementing regulations.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 21/ 3. Financial Services Authority Regulation (POJK) No.
POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang 21/POJK.04/2015 dated November 16, 2015 on
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Implementation of Governance Guidelines in Public
Terbuka, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Companies, and Financial Services Authority Circular
(SEOJK) No. 32/SEOJK.04/2015 tanggal 17 November (SEOJK) No. 32/SEOJK.04/2015 dated November 17,
2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan 2015 on Governance Guidelines of Public Companies.
Terbuka.
4. POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan 4. POJK No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Implementation of General Meeting of Shareholders
Perusahaan Terbuka. of Public Companies.
5. POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan 5. POJK No. 16/POJK.04/2020 on Electronic
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Implementation of the General Meeting of
Secara Elektronik. Shareholders of Public Companies.
6. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia 6. Board of Directors Decree of PT Bursa Efek Indonesia
No.: Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1 Februari No.: Kep-00015/BEI/01-2021 dated February 1,
2021 perihal Perubahan Peraturan No. I-E Tentang 2021 on Changes of Regulation No. I-E regarding
Kewajiban Penyampaian Informasi. Information Disclosure Mandatory.
7. Anggaran Dasar Perseroan 7. The Company’s Articles of Association.
PRINSIP TATA KELOLA CORPORATE GOVERNANCE PRINCIPLES
Penerapan GCG di Perseroan dibangun berlandaskan The implementation of GCG in the Company is built
pada integritas yang kokoh, sehingga prinsip-prinsip based on strong integrity, hence the principles of good
tata kelola yang baik dapat dilaksanakan pada setiap governance can be implemented in every line of the
lini organisasi dan dilaksanakan dalam setiap aktivitas organization and carried out in every business activity to
usaha sehingga seluruh kegiatan operasional dapat achieve consistent and sustainable operational activities.
berjalan secara konsisten dan berkesinambungan. Untuk To manifest the implementation of good governance,
mewujudkan penerapan Tata Kelola yang baik, Perseroan the Company adheres to the basic principles of GCG
berpegang pada prinsip-prinsip dasar GCG sesuai in accordance with the INDONESIA CORPORATE
PT FAST FOOD INDONESIA TBK | 2024 ANNUAL REPORT 169