Page 151 - Artwork AR SR FFI (KFC) Revised_2022.V.1.08.05.2023_compressed
P. 151
A K
ELOL
T
AN
A
A PERUSAHA
ANALISA & PEMBAHASAN MANAJEMEN T TATA KELOLA PERUSAHAAN LAPORAN KEBERLANJUTAN LAPORAN KEUANGAN
A
VERNANCE
CORPOR
E GO
T
MANAGEMENT’S DISCUSSION & ANALYSIS CORPORATE GOVERNANCE SUSTAINABILITY REPORTT FINANCIAL STATEMENT
DEWAN KOMISARIS
BOARD OF COMMISSIONERS
Kriteria Dewan Komisaris Criteria of the Board of Commissioners
Dewan Komisaris wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan The Board of Commissioners shall meet the criteria as stipulated
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 (POJK No. 33/2014) sebagai by OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 (POJK No. 33/2014) as
berikut: follows:
1. Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang baik 1. Has good character, moral and integrity as well as legal
serta cakap melakukan perbuatan hukum; capacity to take any legal action;
2. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama 2. Within the past 5 (five) years prior to the appointment and
menjabat: during the course of directorship:
a. Tidak pernah dinyatakan pailit; a. has never been declared bankrupt;
b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau b. has never been posted as former member of the Board
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah of Commissioners or Board of Directors who was
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; declared guilty causing a bankruptcy of a company;
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak c. has never been sentenced for a crime causing financial
pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau losses to the country and/or financial sector; and
yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan d. has never been posted as former member of the
d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Board of Commissioners or Board of Directors whereby
anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: during each tenure:
• Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan; • Failed to convene an Annual GMS,
• Pertanggungjawabannya sebagai anggota • His/her accountability, management and
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris supervisory report was rejected by the GMS or
pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah failed to submit his/her accountability report as
tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai a member of the Board of Directors and/or Board
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan of Commissioners to the GMS; and
Komisaris kepada RUPS; dan
• Pernah menyebabkan perusahaan yang • Has caused a company that had already obtained
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran licenses, approvals or registered with the Financial
dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi Service Authority to not fulfill its obligations to
kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan dan/ submit annual reports and/or financial reports to
atau Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa the Financial Service Authority.
Keuangan.
3. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- 3. Has a strong commitment to obey and comply with the
undangan; dan prevailing regulations; and
4. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang 4. Has a good knowledge and/or competence required by the
dibutuhkan Perseroan. Company.
Independensi Dewan Komisaris Board of Commissioners Independency
Dewan Komisaris Perseroan dalam pengambilan keputusan In making decision the Company’s Board of Commissioners
wajib bersifat independen, bebas dari tekanan pihak tertentu, shall be independent, free from the pressure of certain parties,
menghindari benturan kepentingan dengan anggota Komisaris shall avoid any conflict of interest with other Board members,
lainnya, Direksi, Pemegang Saham dan pihak ketiga lainnya Shareholders and other third party who has business relationship
yang memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan, serta with the Company, as well as prioritizes the interests of the
mengedepankan kepentingan Perseroan. Company.
Komisaris Independen Independent Commissioner
Kriteria Komisaris Independen adalah yang sebagaimana The criteria of the Independent Commissioner are as stipulated in
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/ the Financial Services Authority No. 33/ POJK.04/2014 as follows:
POJK.04/2014 yaitu sebagai berikut:
• Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai • Not a person who is employed or has the authority and
wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, responsibility to plan, direct, control or supervise the
memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan activities of the Issuer or Public Company within the last
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 6 (six) months, except for re-appointment as Independent
MEMPERTAHANKAN PERTUMBUHAN DARI DAMPAK PANDEMI | LAPORAN TAHUNAN 2021 | PT FAST FOOD INDONESIA TBK 147