Page 198 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2019
P. 198

IKHTISAR KINERJA UTAMA  lAPoRAN MANAJEMEN    PRofIl PERUSAHAAN   ANAlISIS & PEMbAHASAN MANAJEMEN
           PERfoRMANcE HIgHlIgHTS  MANAgEMENT REPoRTS   coMPANy PRofIlE     MANAgEMENT’S DIScUSSIoN & ANAlySIS




        Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
        Corporate Social Responsibility








        Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Dengan
        Ketenagakerjaan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)

        Corporate Social Responsibilit Towards Employment, Occupational Health & Safety (OHS)




        Komitmen dan Kebijakan                          Commitment and Policy

        Karyawan merupakan aset Perseroan yang penting   As an instrumental asset to any company, human
        sehingga perlu dikelola dengan baik. Perseroan   capital needs to be well managed. OHS, an important
        juga memberikan perhatian khusus pada aspek     part of employment aspect, has always been one
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Untuk     of the Company’s key concerns. In accordance
        memenuhi hal tersebut, sesuai dengan Peraturan   with Government Regulation No. 50 of 2012 on
        Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan   the Implementation of OHS Management System,
        Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja   the Company requires its offices and subsidiaries
        (SMK3), Perseroan mewajibkan baik kepada kantor   to have OHS Management System in place. At
        Pusat, Cabang, maupun Anak Perusahaan untuk     operational level, this directive is translated into
        menerapkan Sistem Manajemen K3 untuk karyawan.   policy documents, safety targets, OHS governance
        Hal itu dilaksanakan dengan membuat kebijakan,   structure, and annual OHS review.
        target dan struktur tata kelola K3, serta melakukan
        review setiap tahunnya.

        Landasan hukum                                  Legal reference

        Dasar hukum K3 yang dilaksanakan Perseroan      In implementing OHS, the Company refers to the
        diantaranya adalah:                             following regulatory:

        1.  Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang       1.  Law No. 1 of 1970 on Occupational Safety and
           Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996   Minister of Manpower Regulation No. 5 of 1996 on
           tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan        OHS Management System.
           Kesehatan Kerja,                             2.  Minister of Manpower Regulation No. 4 of 1978 on
        2.  Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia     the Committee for OHS Development (P2K3).
           Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
           (P2K3).
        Target & Kegiatan 2019                          Target & activities in 2019


        Untuk mencapai target K3, sepanjang tahun 2019   To attain its health and safety goals, in 2019 the
        Perseroan telah menetapkan beberapa target      Company set out several targets, among others:
        pencapaian antara lain:

        1.  Pelatihan K3 yang dimasukkan dalam materi   1.  To incorporate OHS training into “Developing
           Developing Champions (Leading A Shift, Leading   Champions” program material (Leading A
           A Restaurant, Leading Multiple Restaurant)      Shift, Leading A Restaurant, Leading Multiple
        2.  Latihan penggunaan APAR (Alat Pemadam Api      Restaurant)
           Ringan)                                      2.  To conduct training on the use of portable fire
        3.  Pemasangan & Sosialisasi Sign Evakuasi di Store   extinguisher
           (Prioritas NSO)                              3.  To install and disseminate information on
                                                           evacuation signs in stores (prioritize NSO)
        196   PT FAST FOOD INDONESIA TBK           INNOVATION & DIGITAL TECHNOLOGY AS THE ENGINE OF SUSTAINABLE GROWTH
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203