Page 198 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2019
P. 198
IKHTISAR KINERJA UTAMA lAPoRAN MANAJEMEN PRofIl PERUSAHAAN ANAlISIS & PEMbAHASAN MANAJEMEN
PERfoRMANcE HIgHlIgHTS MANAgEMENT REPoRTS coMPANy PRofIlE MANAgEMENT’S DIScUSSIoN & ANAlySIS
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Corporate Social Responsibility
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Dengan
Ketenagakerjaan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
Corporate Social Responsibilit Towards Employment, Occupational Health & Safety (OHS)
Komitmen dan Kebijakan Commitment and Policy
Karyawan merupakan aset Perseroan yang penting As an instrumental asset to any company, human
sehingga perlu dikelola dengan baik. Perseroan capital needs to be well managed. OHS, an important
juga memberikan perhatian khusus pada aspek part of employment aspect, has always been one
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Untuk of the Company’s key concerns. In accordance
memenuhi hal tersebut, sesuai dengan Peraturan with Government Regulation No. 50 of 2012 on
Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan the Implementation of OHS Management System,
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja the Company requires its offices and subsidiaries
(SMK3), Perseroan mewajibkan baik kepada kantor to have OHS Management System in place. At
Pusat, Cabang, maupun Anak Perusahaan untuk operational level, this directive is translated into
menerapkan Sistem Manajemen K3 untuk karyawan. policy documents, safety targets, OHS governance
Hal itu dilaksanakan dengan membuat kebijakan, structure, and annual OHS review.
target dan struktur tata kelola K3, serta melakukan
review setiap tahunnya.
Landasan hukum Legal reference
Dasar hukum K3 yang dilaksanakan Perseroan In implementing OHS, the Company refers to the
diantaranya adalah: following regulatory:
1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang 1. Law No. 1 of 1970 on Occupational Safety and
Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 Minister of Manpower Regulation No. 5 of 1996 on
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan OHS Management System.
Kesehatan Kerja, 2. Minister of Manpower Regulation No. 4 of 1978 on
2. Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia the Committee for OHS Development (P2K3).
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3).
Target & Kegiatan 2019 Target & activities in 2019
Untuk mencapai target K3, sepanjang tahun 2019 To attain its health and safety goals, in 2019 the
Perseroan telah menetapkan beberapa target Company set out several targets, among others:
pencapaian antara lain:
1. Pelatihan K3 yang dimasukkan dalam materi 1. To incorporate OHS training into “Developing
Developing Champions (Leading A Shift, Leading Champions” program material (Leading A
A Restaurant, Leading Multiple Restaurant) Shift, Leading A Restaurant, Leading Multiple
2. Latihan penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Restaurant)
Ringan) 2. To conduct training on the use of portable fire
3. Pemasangan & Sosialisasi Sign Evakuasi di Store extinguisher
(Prioritas NSO) 3. To install and disseminate information on
evacuation signs in stores (prioritize NSO)
196 PT FAST FOOD INDONESIA TBK INNOVATION & DIGITAL TECHNOLOGY AS THE ENGINE OF SUSTAINABLE GROWTH