Page 191 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2019
P. 191
ial Peru
S
S
anggung Ja
TaTa Kelola Perusahaan T TanGGunG Jawab sosial Perusahaanahaan laPoran KeuanGan 2019
ab So
w
CorPoraTe soCial resPonsibiliTyy
CorPoraTe GovernanCe Cor P ora T e So C ial r e SP on S ibili T FinanCial sTaTeMenTs 2019
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Corporate Social Responsibility
Perseroan berpegang pada prinsip-prinsip The Company’s corporate social responsibility (CSR)
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan programs adhere to the following principles:
(CSR) yang ditetapkan, yaitu:
• Akuntabilitas • Accountability
• Transparansi • Transparency
• Kepatuhan kepada Hukum • Legal compliance
Kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan mengusung The Company’s CSR programs observe the “3P”
konsep “3P” yaitu “Profit, People, Planet”. Selain concept of Profit, People, and Planet. The concept
meningkatkan keuntungan (profit), Perseroan guides businesses to complement their profit
turut berupaya memperhatikan dan terlibat pada goals with programs that meet social (people) and
pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan environmental (planet) interests, and to do so in a
turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian sustainable manner.
lingkungan (planet) secara berkelanjutan.
TaTa KeLoLa TanGGUnG jawab sosiaL CorPoraTe soCiaL resPonsibiLiTY
GoVernanCe
Perseroan secara konsisten dan berkelanjutan The Company consistently and sustainably carries out
melaksanakan kegiatan CSR yang memberikan nilai CSR programs. The programs are designed to bring
tambah bagi lingkungan baik karyawan, pelanggan value to employees, customers, and surrounding
dan lingkungan sekitar. Program kegiatan yang communities as well as aligned with the Company’s
dilakukan disesuaikan dengan fokus perusahaan focus and social needs. Primarily, through the
dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Tujuan programs the Company seeks to actively contribute in
utamanya adalah memberikan kontribusi yang aktif maintaining environmental sustainability.
dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dasar Penerapan reference to Legal Framework
Landasan hukum Perseroan dalam pelaksanaan CSR In terms of legal framework, CSR in business entities
mengacu kepada Undang-Undang No. 40 tahun is stipulated in Law No. 40 of 2007 on Limited Liability
2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Companies and Government Regulation No. 47 of
Pemerintah Republik Indonesia No. 47 tahun 2012 2012 on Social and Environmental Responsibilities
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan of Limited Liability Companies. The Company also
Perseroan Terbatas. Di samping itu Perseroan juga complies with other regulations governing this
tunduk kepada peraturan perundangan lainnya. responsibility.
Komitmen Csr Commitment to Csr
Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, As an Indonesian business entity, the Company is
Perseroan berkomitmen untuk membangun dan committed to build and maintain close rapport with
menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat, communities in any region of Indonesia where the
baik yang berada di lingkungan Perseroan, maupun Company operates by primarily providing employment
di wilayah Indonesia melalui pemberian kesempatan opportunity to qualified applicants from the region.
bekerja bagi calon yang berkualitas. Kegiatan CSR activities are expected to contribute to this
CSR diharapkan dapat membina hubungan yang amicable relationship, but also generate positive
harmonis dan memberikan dampak yang positif pada impacts.
lingkungan sekitar.
PT FAST FOOD INDONESIA TBK 189
InovasI dan TeknologI dIgITal sebagaI Pendorong PerTumbuhan berkelanjuTan