Page 196 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 196

TATA KELOLA PERUSAHAAN
                                          CORPORATE GOVERNANCE





        DIREKSI
        BOARD OF DIRECTORS










        3.  Menyusun  dan menetapkan  kebijakan  dasar  dan   3.  Develop and establish basic policies and financial,
            prosedur keuangan, organisasi, SOP, dan SDM, serta   organizational, SOP and HR procedures as well as
            sistem teknologi informasi dan komunikasi.       information technology and communication systems.
        4.  Memelihara, mengelola dan mengurus kekayaan   4.  Maintain, manage and organize the Company’s
            Perseroan.                                       assets.
        5.  Mengajukan usulan dan perubahan Rencana Kerja   5.  Submit proposal and changes of the Corporate
            dan Anggaran Perusahaan serta mengkoordinasikan   Work Plan and Budget as well as coordinate its
            pelaksanaannya.                                  implementation.
        6.  Membentuk    sistem  pengendalian  internal,  6.  Establish an internal control system, consider
            mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap       business risks in every decision-making as well as
            pengambilan keputusan serta menetapkan langkah-  establish the mitigation measures to reduce various
            langkah yang dapat mengurangi berbagai risiko yang   risks faced by the Company.
            dihadapi oleh Perseroan.
        7.   Mengembangkan sumber daya yang dimiliki      7.   Develop the resources owned by the Company in
            Perseroan dalam rangka meningkatkan efektivitas   order to improve the effectiveness and efficiency.
            dan efisiensi.                                8.  Organize the GMS in accordance with the Articles of
        8.  Menyelenggarakan  RUPS  sesuai  dengan  Anggaran   Association and the prevailing laws.
            Dasar dan ketentuan perundangan yang berlaku.
        9.  Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang      9.  Organize and record the shareholders list.
            saham.


        Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab Masing-Masing Anggota Direksi
        Scope of Duties and Responsibilities of Each Member of The Board of Directors

                  Jabatan                                  Lingkup Tanggung Jawab
                  Position                                  Scope of Responsibilities
         Presiden Direktur         Mengatur Perseroan secara keseluruhan. 
         President Director        Manage the Company’s overall operations.
         Wakil Direktur Utama      Melaksanakan koordinasi atas kinerja seluruh anggota Direksi Perseroan.
         Vice President Director   To coordinate the performance of all members of the Board of Directors of the Company.
         Direktur I                Membawahi bidang Keuangan sekaligus Sekretaris Perusahaan dari Perseroan. 
         Director I                Responsible for financial in which also as the Corporate Secretary of the Company.
         Direktur II               Membawahi sumber daya manusia Perseroan.
         Director II               Responsible for the Company’s human resources.
         Direktur III              Membawahi operasional dan pemasaran Perseroan.
         Director III              Responsible for the Company’s operational and marketing aspects.
         Direktur IV               Membawahi pengembangan bisnis Perseroan
         Director IV               Responsible for the Company’s business development.
         Direktur V                Melaksanakan pemantauan kegiatan usaha sehari hari. 
         Director V                Monitoring daily business activities.
         Direktur Tidak Terafiliasi  Sebagai pihak tidak terafiliasi dan independen di dalam Perseroan. 
         Non-Affiliated Director   As non-affiliated party and independent in the Company.
        Kriteria Nominasi Direksi                         Board of Directors Nomination Criteria
        Nominasi anggota Direksi wajib memenuhi kriteria yang   The Board of Directors nomination shall meet the criteria
        telah  ditetapkan  Peraturan  OJK No.  33/POJK.04/2014   as stipulated by OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 as
        sebagai berikut:                                  follows:
        1.   Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang   1.   Has good character, moral and integrity as well as
            baik serta cakap melakukan perbuatan hukum;      legal capacity to take any legal action;







         194   PT FAST FOOD INDONESIA TBK | LAPORAN TAHUNAN 2024
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201