Page 196 - Annual Report PT Fast Food Indonesia Tbk 2024
P. 196
TATA KELOLA PERUSAHAAN
CORPORATE GOVERNANCE
DIREKSI
BOARD OF DIRECTORS
3. Menyusun dan menetapkan kebijakan dasar dan 3. Develop and establish basic policies and financial,
prosedur keuangan, organisasi, SOP, dan SDM, serta organizational, SOP and HR procedures as well as
sistem teknologi informasi dan komunikasi. information technology and communication systems.
4. Memelihara, mengelola dan mengurus kekayaan 4. Maintain, manage and organize the Company’s
Perseroan. assets.
5. Mengajukan usulan dan perubahan Rencana Kerja 5. Submit proposal and changes of the Corporate
dan Anggaran Perusahaan serta mengkoordinasikan Work Plan and Budget as well as coordinate its
pelaksanaannya. implementation.
6. Membentuk sistem pengendalian internal, 6. Establish an internal control system, consider
mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap business risks in every decision-making as well as
pengambilan keputusan serta menetapkan langkah- establish the mitigation measures to reduce various
langkah yang dapat mengurangi berbagai risiko yang risks faced by the Company.
dihadapi oleh Perseroan.
7. Mengembangkan sumber daya yang dimiliki 7. Develop the resources owned by the Company in
Perseroan dalam rangka meningkatkan efektivitas order to improve the effectiveness and efficiency.
dan efisiensi. 8. Organize the GMS in accordance with the Articles of
8. Menyelenggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Association and the prevailing laws.
Dasar dan ketentuan perundangan yang berlaku.
9. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang 9. Organize and record the shareholders list.
saham.
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab Masing-Masing Anggota Direksi
Scope of Duties and Responsibilities of Each Member of The Board of Directors
Jabatan Lingkup Tanggung Jawab
Position Scope of Responsibilities
Presiden Direktur Mengatur Perseroan secara keseluruhan.
President Director Manage the Company’s overall operations.
Wakil Direktur Utama Melaksanakan koordinasi atas kinerja seluruh anggota Direksi Perseroan.
Vice President Director To coordinate the performance of all members of the Board of Directors of the Company.
Direktur I Membawahi bidang Keuangan sekaligus Sekretaris Perusahaan dari Perseroan.
Director I Responsible for financial in which also as the Corporate Secretary of the Company.
Direktur II Membawahi sumber daya manusia Perseroan.
Director II Responsible for the Company’s human resources.
Direktur III Membawahi operasional dan pemasaran Perseroan.
Director III Responsible for the Company’s operational and marketing aspects.
Direktur IV Membawahi pengembangan bisnis Perseroan
Director IV Responsible for the Company’s business development.
Direktur V Melaksanakan pemantauan kegiatan usaha sehari hari.
Director V Monitoring daily business activities.
Direktur Tidak Terafiliasi Sebagai pihak tidak terafiliasi dan independen di dalam Perseroan.
Non-Affiliated Director As non-affiliated party and independent in the Company.
Kriteria Nominasi Direksi Board of Directors Nomination Criteria
Nominasi anggota Direksi wajib memenuhi kriteria yang The Board of Directors nomination shall meet the criteria
telah ditetapkan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 as stipulated by OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 as
sebagai berikut: follows:
1. Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang 1. Has good character, moral and integrity as well as
baik serta cakap melakukan perbuatan hukum; legal capacity to take any legal action;
194 PT FAST FOOD INDONESIA TBK | LAPORAN TAHUNAN 2024