Page 160 - Artwork AR SR FFI (KFC) Revised_2022.V.1.08.05.2023_compressed
P. 160

IKHTISAR KINERJA UTAMA  LAPORAN MANAJEMEN  PROFIL PERUSAHAAN
                                                      PERFORMANCE HIGHLIGHTS  MANAGEMENT REPORTS  COMPANY PROFILE







        DIREKSI
        BOARD OF DIRECTORS





        6.   Membentuk   sistem   pengendalian  internal,  6.   Establish an internal control system, consider business risks
            mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan   in every decision-making as well as establish the mitigation
            keputusan serta menetapkan langkah-langkah yang dapat   measures to reduce various risks faced by the Company.
            mengurangi berbagai risiko yang dihadapi oleh Perseroan.
        7.   Mengembangkan sumber daya yang dimiliki Perseroan   7.   Develop the resources owned by the Company in order to
            dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi.  improve the effectiveness and efficiency.
        8.   Menyelenggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar   8.   Organize the GMS in accordance with the Articles of
            dan ketentuan perundangan yang berlaku.          Association and the prevailing laws.
        9.   Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.  9.   Organize and record the shareholders list.
        Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung              Scope of Duties and Responsibilities of Each
        Jawab Masing-Masing Anggota Direksi               Member of The Board of Directors



                     Jabatan | Title                   Lingkup Tanggung Jawab | Scope Of Responsibilities
         Presiden Direktur | President Director  Mengatur Perseroan secara keseluruhan.
                                             Manage the Company’s overall operations.
         Wakil Direktur Utama | Vice President Director  Melaksanakan koordinasi atas kinerja seluruh anggota Direksi Perseroan.
                                             To coordinate the performance of all members of the Board of Directors of the
                                             Company.
         Direktur I | Director I             Membawahi bidang Keuangan sekaligus Sekretaris Perusahaan dari Perseroan.
                                             Responsible for financial in which also as the Corporate Secretary of the Company.
         Direktur II | Director II           Membawahi sumber daya manusia Perseroan.
                                             Responsible for the Company’s human resources.
         Direktur III | Director III         Membawahi operasional dan pemasaran Perseroan.
                                             Responsible for the Company’s operational and marketing aspects.
         Direktur IV | Director IV           Membawahi pengembangan bisnis Perseroan
                                             Responsible for the Company’s business development
         Direktur V | Director V             Melaksanakan pemantauan kegiatan usaha sehari hari.
                                             Monitoring daily business activities.
         Direktur Tidak Terafiliasi | Non-Affiliated Director Sebagai pihak tidak terafiliasi dan independen di dalam Perseroan.
                                             As non-affiliated party and independent in the Company.

        Kriteria Direksi                                  Board of Directors Criteria
        Anggota Direksi wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan   The Board of Directors shall meet the criteria as stipulated by OJK
        Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 sebagai berikut:  Regulation No. 33/POJK.04/2014 as follows:
        1.   Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang baik   1.   Has good character, moral and integrity as well as legal
            serta cakap melakukan perbuatan hukum;           capacity to take any legal action;
        2.   Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama   2.   Within the past 5 (five) years prior to the appointment and
            menjabat:                                        during the course of directorship:
            a.   Tidak pernah dinyatakan pailit;             a.   Has never been declared bankrupt;
            b.   Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau   b.   Has  never  been  posted  as  former  member  of  the
               anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah   Board of Commissioners or Board of Directors who was
               menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;   declared guilty causing a bankruptcy of a company;
            c.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak   c.   Has never been sentenced for a crime causing financial
               pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau   losses to the country and/or financial sector; and
               yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
            d.   Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau   d.   Has  never  been  posted  as  former  member  of  the
               anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:     Board of Commissioners or Board of Directors whereby
                                                                 during each tenure:
               •   Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan;   •   Failed to convene an Annual GMS,


      156     PT FAST FOOD INDONESIA TBK | 2022 ANNUAL REPORT | MAINTAINING GROWTH MOMENTUM FROM THE IMPACT OF PANDEMIC
   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165